PALU,CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu secara umum menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas Rancangan Peraturan DPRD Palu tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib).

Persetujuan itu di rapat paripurnakan, Selasa 16 Mei 2023 di ruang sidang utama DPRD Palu dengan agenda masing-masing laporan Ketua Pansus II, penyampaian pendapat fraksi dan permintaan persetujuan secara lisan.

Dalam agenda penyampaian pendapat fraksi, seluruh yang hadir menyampaikan baik dengan membacakan langsung maupun hanya dengan menyerahkan catatan.

Dari seluruh fraksi di DPRD Palu, Fraksi Hanura satu-satunya yang tidak menyampaikan pendapat. Sementara Fraksi PDIP, meskipun berpendapat dan setuju, namun tak ada satupun yang hadir dalam paripurna tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Palu, Erman Lakuana yang memimpin rapat mengatakan, meski tak ada pendapat dari fraksi Hanura, laporan Pansus II tetap diterima dan disetujui secara kelembagaan karena kuorum rapat telah terpenuhi.

Sebelumnya Erman menyebut pembentukan Pansus II, dibentuk pada masa persidangan Cawu III, tanggal 5 November tahun 2022. Melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPD Kota Palu.

Pansus II diberi amanah untuk membahas dua rancangan produk hukum daerah yang bersifat aturan, yakni Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan. Rancangan peraturan DPRD Kota Palu terkait perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1 2026 tentang tata tertib.

Paripurna memberikan tenggang waktu untuk pembahasan dimulai tanggal 7 hingga 11 November tahun 2022 selama lima hari kerja.

Dengan dasar pembentukannya, melalui keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.34/91/produk hukum dan dokumentasi.

Pembentukan Pansus atas dasar 3 Ranperda dan 1 Rancangan peraturan DPRD pada masa persidangan catur Wulan III tahun sidang tanggal 5 November 2022.

Setelah Ketua Pansus II H. Astam Abdulah membacakan laporannya, Pimpinan rapat Erman Lakuana meminta masukan dan persetujuan anggota DPRD Kota Palu atas laporan tersebut.

Namun tidak ada sanggahan dari peserta rapat. Sehingga dinyatakan bahwa Paripurna menyetujui hasil kerja Panitia khusus, sebagai rangkain proses pembahasan produk hukum daerah, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna dihadiri Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Wakil Ketua DPRD Palu Rizal Dg Sewang, anggota DPRD Palu dan pimpinan OPD Pemkot Palu (TIM).