Gunakan Jalan Houling, PT PAM Mineral Didukung Legalitas

MOROWALI, CS – Pihak PT Pintu Air Mas (PAM) Mineral membenarkan, perselisihan kembali terjadi antara PT. PAM Mineral dan PT Transon Bumindo Rescources (TBR) yang disusul dengan pemalangan jalan houling dari kedua belah pihak.

“Iya ada pemalangan jalan houling. Yang memulai, PT TBR,” terang Supriyatno selaku KTT PT PAM Mineral di Kantor PT PAM Mineral site Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Supriyatno menuturkan, bahwa perselisihan klaim kepemilikan jalan houling antara dua perusahaan ini terjadi sejak tahun 2015, yang kemudian terus bergulir hingga hari ini.

“Lantas, apakah dua perusahaan ini secara legalitas benar. Menurut saya, dua-duanya benar. Karena tidak mungkin kita melakukan kegiatan tanpa didukung legalitas yang cukup. Cuma memang disalah satu pihak ada keengganan untuk mengakui legalitas perusahaan lain,” ungkap Supriyatno.

“Sekilas dari sudut pandang saya, bahwa kalau PT TBR sudah memiliki legalitas. Harusnya, mereka juga bisa mengakui legalitas PT PAM Mineral juga ada,” tambahnya.

Lanjutnya, berkaitan dengan statemen Humas PT TBR yang terekspose dimedia menyebutkan bahwa, PT PAM Mineral tidak ada etika bisnis, patut dikoreksi pernyataan yang seperti itu.

“Menurut saya, PT TBR yang tidak menghargai aturan hukum dan perundang-undangan. Serta, tidak menghargai produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Baik pemerintah daerah, provinsi sampai dengan pemerintah pusat,” tuturnya.

Menurutnya, tahun 2022 PT TBR juga melakukan pemalangan, dan pada waktu itu, PT PAM Mineral melawan dengan menyurat kepemerintah daerah dalam hal ini DPRD Morowali dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (RDP).

“Dari hasil RDP, terbukti kami berada dipihak yang benar. Dan kami boleh jalan lagi. Tetapi sekarang, PT TBR kembali mengulang lagi pemalangan,” ungkapnya.

Supriyatno menyebutkan, sejauh ini dari PT PAM Mineral tak pernah menghalang halangi PT TBR dalam melakukan kegiatan, apakah itu berkaitan pembangunan smelter, portal dan lainnya.  Sebagai kawasan industri PT TBR dalam  berinvestasi.

“Pertanyaanya apakah dengan kawasan industri yang dimiliki, kemudian PT TBR  mengesampingkan legalitas perusahaan yang lain. Kalau perusahaan kami tidak memiliki legalitas, sudah pasti Pemda Morowali menghentikan kami beraktifitas. Tak perlu lagi PT TBR memalang jalan houling,” tandas Supriyatno. (MRM)

Pos terkait