MOROWALI, CS – Kepolisian Polres Morowali, Polda Sulteng, menangkap sebanyak 12 pemuda yang diduga melalukan perbuatan tindak pidana di tiga kecamatan dalam wilayah hukum Polres.
Penangkapan pemuda ini dilakukan karena diduga menjadi pelaku pencurian motor (Curanmor), pencurian kabel tembaga dan pengeroyakan, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti.
Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli dalam keterangannya, dari 12 orang itu terdiri 2 orang pelaku Curanmor, 2 orang lainnya pencurian kabel tembaga dan 8 orang kasus pengeroyokan.
“Curanmor berada di wilayah Kecamatan Bahodopi yakni di Desa Siumbatu. Pelaku mengaku melakukan Curanmor karena keterjepitan ekonomi. Pasal dikenakan, pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Subs pasal 362 dengan ancaman hukuman, paling lama 7 tahun penjara,”ungkap Kompol Zulkifli saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Morowali, Kamis 25 Mei 2023.
“Kasus Curanmor ini diketahui, setelah korban melaporkan di Polres,”sambungnya.
Lanjut, pencurian kabel tembaga berada dilokasi Jety perusahaan PT BTIIG, di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat. Pasal dikenakan, pasal 363 ayat (1) ayat (1) ke-4 KUHP Subs pasal 362 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berikutnya, sebut Kompol Zulkifli, untuk kasus pengeroyokan dengan lokasi kejadian, kantor koperasi lam jaya bersaudara, Kelurahan Tofoiso Kecamatan Bungku Tengah, Morowali.
“Mengenai dengan kasus pengeroyokan ini, korbanya 2 orang dan mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Korban melopor di Polres,” ugkapnya.
Dijelaskan, untuk motif pengeroyokan karera pelaku, laki inisial OT merasa cemburu melihat korban, laki inisial OS berboncengan dengan wanita inisial YL yang merupakan pacar OT.
“Untuk pengeroyakan ini, dikenakan pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kompol Zulkifli, mengimbau agar selalu waspada serta melaporkan bila ada hal-hal yang mecurigakan, sehingga cepat terantisipasi dan ditindak lanjuti pihak berwajib.(MRM)