TOLITOLI, CS – Tragedi naas terjadi di Kapal Laut KM Sabuk Nusantara 89 yang berlayar dari Tarakan Menuju Wani dan saat merapat di Pelabuhan Kabupaten Tolitoli, seorang anak jatuh dari kapal tersebut dan meninggal dunia, pada Jumat 26 Mei 2023.
Mendengar Informasi tersebut, reaksi cepat Petugas Jasa Raharja Kabupaten Tolitoli, Budi YL Tobing segera melakukan koordinasi dengan Syahbandar Kabupaten Tolitoli dan melakukan survey Ahli Waris, guna mendapatkan keabsahan ahli waris korban yakni orang tua korban, Ruslan dan dilakukan penyerahan santunan sebesar Rp 50 Juta secara transfer pada Minggu 28 Mei 2023.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan turut berduka cita untuk keluarga korban dan mengungkapkan bahwa ahli waris korban berhak atas santunan dari Jasa raharja, dimana santunan ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat pengguna angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara. Perlindungan otomatis berlaku kepada masyarakat yang membeli tiket resmi.
“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket resmi dengan besaran iuran wajib sesuai PMK Nomor 15/PMK.010/2017 mulai dari Rp. 100 sd. Rp. 2000 dan disetorkan ke Jasa Raharja melalui agen/perusahaan kapal laut,” tutup Hasjuddin. **