PALU,CS – Pengelola parkir di Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu akan mengavaluasi nilai penarikan tarif parkirnya. Rencana ini dipertimbangkan lantaran mencuatnya keluhan warga terkait pola penarikan tarif yang dianggap memberatkan pengunjung RS.
Pengelolaan parkir di RS Anutapura saat ini berlaku sistem elektronik dengan barcode dalam selembar struk yang diambil saat masuk area RS. Barcode yang tertera dalam struk bisa membaca secara otomatis lamanya waktu kendaraan saat parkir.
Untuk kendaraan roda dua, diterapkan tarif Rp2 ribu untuk 1 jam pertama. Lebih dari 1 Jam, dikenakan tarif kelipatan yakni total Rp4 ribu. Jika lebih lagi dari 2 jam atau maksimal waktu parkir selama 24 jam, maka dikenakan tarif maksimal Rp5 ribu.
Sedangkan roda 4 dikenakan tarif Rp4 ribu untuk 1 jam pertama. Lalu kelipatan lagi menjadi Rp8 ribu untuk waktu 2 jam. Namun kendaraan roda 4 juga dikenakan tarif maksimal Rp10ribu untuk waktu 24 jam.
Pengelolanya adalah sebuah perusahaan yang menjadi pihak ketiga. Terhadap penarikan parkir di RS Anutapura Palu diberlakukan pula sistem pajak parkir oleh Pemkot Palu. Dimana pihak ketiga nantinya yang akan menyetor ke pemerintah setempat dari sumber pajak parkir.
Selain dengan pola hitungan waktu kelipatan jam, pengelola juga menerapkan sistem member khusus bagi keluarga pasien dengan tarif parkir selama 1 Minggu sebesar Rp 15 ribu untuk roda 2 dan Rp25 ribu untuk kendaraan roda 4.
Khusus untuk pegawai atau karyawan, pengelola tidak mengenakan tarif parkir sama sekali.
Pengelola pun memberlakuan bebas parkir jika kendaraan yang masuk hanya mengambil waktu 5 menit. Ini biasanya untuk kepentingan antar jemput (dropp out).
“Untuk kepentingan keluarga pasien. Karena kita tau, keluarga pasien biasanya bolak -balik masuk area parkir,”kata Fauzi, penanggungjawab dan parkir RS Anutapura Palu, Selasa 30 Mei 2023 di Palu.
Fauzi Rusmin Rusli kemudian merinci rencana perubahan tarif parkir itu kepada media ini. Fauzi menyebut dirinya memaklumi jika belakangan muncul keluhan warga atas tarif yang mereka berlakukan tersebut.
Pihaknya kata Fauzi sudah mendiskusikan rencana perubahan tarif parkir bersama management RS Anutapura Palu. Meski kata dia, tarif yang berlaku saat ini juga sebelumnya berdasarkan kesepakatan dengan management RS.
Adapun ancang-ancang rencana perubahan tarif parkir jelas Fauzi, dilakukan dengan dua cara. Untuk roda 2 akan dikembalikan menjadi Rp2 ribu tanpa menerapkan sistem kelipatan. Sepanjang parkir tidak lebih dari 24 jam.
Rencana ke dua yang menjadi alternatif adalah tetap menerapkan sistem kelipatan namun dihitung kelipatan setiap 3 jam.
Untuk rencana perubahan sistem ini, pihaknya ungkap Fauzi harus benar-benar teliti. Artinya, memperhitungkan berapa pengeluaran untuk gaji karyawan dan operasional, termasuk pengeluaran untuk pajak daerah dari total omset perbulan. Atau kira-kira mendapat nilai omset yang jika dikeluarkan itu bisa klop untuk pajak, gaji karyawan, operasional, perawatan dan tidak membuat perusahaan nombok.
“Ini sementara kami diskusikan dengan mempelajari trend pendapatan harian. Jika belum memungkinkan flat Rp2 ribu untuk 24 jam, maka kita gunakan sistem kelipatan per tiap 3 jam,”ujarnya.
Fauzi pun mengaku sosialisasi tentang sistem parkir yang mereka kelola di RS Anutapura Palu memang belum masif. Ini menurutnya menyebabkan banyak warga yang belum mengetahui secara detail pola yang mereka terapkan.
“Kesepakatan kami dengan management rumah sakit memasang kembali papan informasi tarif ini tidak hanya disatu titik. Harusnya di titik yang mudah dibaca oleh pengunjung,”demikian Fauzi (TIM).