BANGGAI, CS – Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banggai, Robby Nuraga, diduga menyalah gunakan wewenangnya dalam bisnis isi ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada sejumlah perusahaan.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Channelsulawesi.id, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bisnis jual beli bubuk isi (dry powder) APAR tersebut sudah berlangsung lama dengan melibatkan salah satu perusahaan sebagai penyedia.
Dalam menjalankan bisnis jual beli bubuk APAR, Robby, selaku Kabid Damkar dan Penyelamatan, dibantu salah seorang oknum ASN yang merupakan bawahannya.
Selain daftar harga isi ulang APAR, pada sejumlah kwitansi tanda terima ditanda tangani oleh oknum ASN tersebut menggunakan stempel Sat Pol PP.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dikuatkan oleh pengakuan salah seorang kariyawan PT. Surya Madistrindo. Ia mengakui jika telah membeli bubuk isi ulang APAR melalui oknum ASN tersebut.
Menurut pengakuannya saat dihubungi via whats app, nomor 0821-XXXX-XX90, Jumat 2 Juni 2023, pihaknya tidak mengetahui apakah pembelian bubuk isi APAR tersebut ilegal atau fiktif. Ia mengatakan, jika pihak Damkar yang mendatangi mereka di kantor.
Menyangkut harga bubuk isi ulang APAR, ia kembali menjelaskan, pihaknya hanya membeli sesuai harga. Pembelian itupun dilakukan setelah pihak Damkar melakukan pemeriksaan tabung APAR.
“Perlu tandai ya pak, kami hanya membeli sesuai harga yg diberikan, jadi siapa saja pihak damkar yang datang periksa kalo kosong kami isi”, isi pesan whats app nya.
Untuk membuktikan bahwa pihaknya membeli secara langsung bubuk isi ulang APAR melalui Damkar, ia menegaskan jika pihaknya memiliki bukti valid setiap pembelian bubuk isi ulang APAR.
“Kami juga ada bukti valid u/ pembelian/pengisian Apar tsb. Kami membeli sesuai harga yg pihak damkar kasi ke kami. Jadi seharusnya pihak damkar terkaitlah yg harus dikonfirmasi ya pak. Terima Kasih”, isi pesan whats app nya.
Untuk memastikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dirinya, Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Sat Pol PP, Robby Nuraga, saat dihubungi via whats app nomor 0853-XXXX-XX89, Sabtu 3 Juni 2023, berkilah dengan memberikan klarifikasi sebagai berikut.
“Kita melakukan pemeriksaan APAR jika hsl pemeriksaan sdh tdk layak pakai disarankan utk isi ulang & mrk (perusahaan) yg punya APAR silahkan utk mengisi dmn mengisi. Kita tdk ada kerjasama scr tertulis, jika perusahaan meminta utk difasilitasi utk pengisian maka akn disampaikan perusahaan pengisian tergantung mrk mau isi dmn ?,” isi pesan whats app nya.
Mengenai tudingan bahwa pihak Damkar yang menjual bubuk APAR ke perusahaan, Robby mengelak dan mengatakan jika pengisian tersebut dilakukan langsung oleh perusahaan, dan pihaknya tidak menjual bubuk isi APAR, karena tidak memiliki stok.
“Pengisian ulang oleh perusahaan. Pengisian bukan bidang damkar jd tdk ada stok bubuk,” isi pesan whats app nya.(AMLIN)