SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng tahun 2023-2024 terus memberi pembobotan terhadap rancangan tersebut.

Salahsatunya dengan berkonsultasi pada Direktur Rencana dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan di Dirjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

Konsultasi diikuti langsung Ketua DPRD Sulteng Hj Nilam Sari Lawira, Wakil Ketua (Waket) I, Mohammad Arus Abdul Karim, Waket III Muharram Nurdin.

Lalu Ketua Pansus Iz Sonny Tanrda, Wakil Ketua Pansus I, H Zainal Abidin beserta Anggota Pansus I. Mereka didampingi pejabat Dinas Kehutanan dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Tujuan utama Pansus I melakukan konsultasi terkait banyaknya permasalahan kehutanan di kabupaten kota di Sulteng. Salahsatunya adalah permasalahan masyarakat yang mengelolah kawasan hutan.

Waket III, Muharram Nurdin dalam kesempatan ini mengatakan pihaknya telah mendapat pencerahan mengenai solusi untuk mengatasi permasalah kehutanan di Sulteng.

Dia berharap berharap Ranperda RTRW Sulteng yang tengah dibahas ditingkat Pansus bisa mengakomodir dan menempatkan permasalahan kehutanan tersebut sehingga bisa memediasi masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum.

Kepala Sub Direktorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Yana Juhana mengatakan RTRW harus memuat secara tegas penyelesaian masalah dengan merujuk pada ketentuan yang ada.

Menurutnya SK perubahan sudah ditetapkan oleh Menteri, pada 30 November tahun 2020. SK ini mengakomodir 1 perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1588 H.

Ia menilai permasalahan yang terjadi di daerah kemungkinan karena belum di update peta kawasan hutannya. Mengingat memang dalam SK 6624 itu belum mengupdate dan memuat hasil perubahan, hasil persetujuan substansi.

Bahwa dalam konteks perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan peruntukan Tata Ruang dan Provinsi sudah keluar SK dan itu adalah hasil rekomendasi dari tim penelitian

Selanjutnya dalam konteks UU 26 terkait dengan tata ruang, bahwa badan tata ruang menghormati apa yang sudah diputuskan dari Kehutanan terkait dengan kawasan hutan dan beberapa mekanisme, dalam konteks penggunaan, macam-macam tata ruang menghormati atau mengikuti apa yang sudah ditetapkan (**).