Warga Jalan Ladapi Tolitoli Ini diciduk Karena Shabu 20,9 Gram

TOLITOLI,CS – Setelah sekian kali melakukan upaya penangkapan, Jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli akhirnya berhasil membekuk Johny Uirianto alias Jhony (43) terduga pengedar narkotika jenis shabu, Jumat pagi 9 Juni 2023 di Jalan Ladapi Nomor 40 Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Selama ini pelaku memang dikenal licin. Beberapa kali upaya penangkapan tidak berhasil dilakukan karena tidak ditemukan Barang Bukti (BB) dalam sejumlah penggrebekan di kediamannya.

Kali ini Jhony tidak bisa mengelak. Ia ditangkap bersama barang bukti setelah Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Hasanuddin memimpin langsung penggrebekan dan penyergapan.

Baca Juga :  Solidaritas Pencinta Alam Sulteng Taklukan Puncak Gunung Sinio di Hari Kemerdekaan

Hasanuddin mengungkapkan, penangkapan Jhony berhasil dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat yang menyebut pelaku akan melakukan perjalanan menuju Kota Palu, pada Selasa 6 Juni 2023 silam.

Dari informasi itulah kemudian ia memerintahkan Tim Opsnal Satreskoba untuk lakukan pemantauan kegiatan pelaku setiap jam.

“Karena kebetulan terduga ini merupakan target Satreskoba Polres Tolitoli,”ungkap Hasanuddin.

Selanjutnya, Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WITA, pelaku terpantau menggunakan mobil rental merk Toyota Inova warna biru dengan nomor polisi DN 1967 DA untuk berangkat menuju Kota Palu.

Esoknya, mobil ini terpantau kembali ke Kabupaten Tolitoli pada pukul 08.00 WITA Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga :  Bappeda Litbang Banggai Gelar Musrembang RKPD Tahap I dan Rembuk Stunting Tahun 2023

Sesampainya di Jalan Ladapi, terduga tak dapat mengelak ketika Tim Opsnal Satreskoba melakukan pemeriksaan mobil Inova dengan sistem periksa percenti mater.

Dari pemeriksaan itu akhirnya ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 20.09 gram. Dan setelah semua unsur dianggap terpenuhi, pelaku langsung digelandang menuju Mako Polres Tolitoli guna proses hukum lanjut

Adapun barang bukti lainnya berupa 8 lembar tissue warna putih, 1 lembar celana Panjang jeans warna biru, 1 buah tas warna coklat, 1 unit mobil merk Toyota Inova warna biru Nomor Polisi DN 1967 DA

Baca Juga :  PT IMIP Sumbang Hewan Qurban di Desa Lingkar Tambang

Kasat Narkoba mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal 112 dan pasal 114 terhadap pelaku.

“Jadi saya amankan dulu di dalam guna memudahkan penyidik untuk proses hukum lanjut. Saya tidak ada kepentingan siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli, kami siap perangi,”tegasnya.(Armen Djaru)

Pos terkait