BANGGAI, CS – Anggota DPRD Banggai asal PKB, Syafruddin Husain dan Bahtiar Pasman, mengkritisi kinerja Syafrudin Hinelo selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi DPRD Banggai, Senin 12 Juni 2023.
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Banggai, Samsul Bahri Mang, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Banggai serta beberapa perwakilan OPD, Bahtiar Pasman mengatakan kinerja Disdikbud harus dievaluasi.
Berkaitan dengan distribusi guru yang tidak merata, harusnya Disdikbud bisa mengatasinya. Sebab yang terjadi saat ini seolah terjadi penumpukan guru dalam kota.
“Harusnya ada distribusi guru secara merata. Buktinya pada beberapa sekolah didominasi guru honorer dan hanya 1 yang organik,” ujar Bahtiar.
Kritikan juga disampaikan Syafruddin Husain. Menurunya Ketua DPC PKB Banggai tersebut, saat ini kita jangan bangga dengan besarnya APBD kita, sementara banyak anak yang putus sekolah.
Menurunya Haji Udin sapaanya, untuk menangani masalah pendidikan di daerah, tentunya bertumpu pada kebijakan. Untuk itu kebijakan lah yang harus diperbaiki.
Diungkap Haji Udin, saat ini daerah kita memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) ratusan miliar, namun sangat disayangkan beragam polemik sosial khususnya pada masyarakat sekitar daerah industri migas, terus meningkat.
Dengan adanya RDP yang menghadirkan para mahasiswa ini menurut Haji Udin, adalah momentum untuk kita lebih mengevaluasi kinerja hari ini. Yang mana, Daerah punya sekitar ratusan miliar dari 2,3 triliun untuk menangani persoalan pendidikan di daerah.
“Jika memang anggaran yang kita miliki terbentur alasan regulasi, maka kita punya ruang untuk membuat payung hukumnya, agar masalah pendidikan di daerah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Soal desakan transparansi pengelolaan anggaran pada Disdikbud Kabupaten Banggai, Aleg 3 periode asal Dapil 4 tersebut menegaskan, apapun yang dilakukan saat ini oleh OPD, secara kerangka harus diketahui oleh publik. Sebab, uang yang dikelola bersumber dari uang rakyat, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Guna mendapatkan solusi atas polemik tersebut, Wakil ketua DPRD Banggai, Samsul Bahri Mang menyimpulkan, apa yang menjadi pembahasan bersama saat ini, akan dituangkan dalam sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati Banggai. (AMLIN)