PALU,CS – Belum usai proses hukum sejumlah kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di Sulawesi Tengah, kasus ini kembali terulang. Kali ini korbannya seorang jurnalis di Kota Palu.

Korban berinisial NN, yang bekerja di salah satu stasiun TV nasional, mendapat kekerasan seksual ketika hendak menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Peristiwa yang dialami NN, terjadi sekitar pukul 16.20 WITA di ruas jalan kawasan Hutan Kota Palu, Selasa 13 Juni 2023.

Korban kala itu hendak menuju Polda Sulteng menggunakan sepeda motor untuk meliput kunjungan Kompolnas. Namun di tengah jalan ia dipepet seorang pria, yang juga menggunakan sepeda motor.

Dengan cepat, pelaku langsung memegang payudara kanan NN. Hal itu sempat membuat NN kaget. Pelaku yang datang dari arah bersamaan dengan korban, langsung berbalik arah berlawanan. Korban sempat melihat bahwa pelaku tidak menggunakan helm dan membawa tabung gas elpiji 3 kilogram.

Korban yang takut, tidak lagi mengejar pelaku. Kasus ini pun secara resmi telah dilaporkan di Polres Palu dengan tanda bukti Terima laporan Nomor: STPL/B/671/VI/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH pada 14 Juni 2023.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu berpendapat, bahwa kasus semacam ini tidak bisa dibiarkan dan harus diseriusi aparat kepolisian. Karena bukan tidak mungkin, pelaku-pelaku pelecehan seksual semacam ini akan kembali mencari korban-korban lain, bila kasus semacam ini tidak diusut.

Terkait dengan profesi NN, sebagai jurnalis, tidak menutup kemungkinan pula motif pelaku melakukan pelecehan ada kaitannya dengan tugas-tugas jurnalistik korban. Untuk itulah aparat kepolisian harus cepat mengusut dan menangkap pelaku agar motif sesungguhnya bisa terungkap.

Merujuk pada keterangan korban yang menyebutkan bahwa pelaku tidak menggunakan helm dan saat itu tengah membawa tabung gas elpiji, maka patut diduga pelaku tinggal tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian.

Korban sendiri juga mengaku mengenali cici-ciri sepeda motor yang digunakan dan sempat mengingat beberapa angka di plat nomor sepeda motor pelaku. Bahan keterangan ini, harus menjadi perhatian serius aparat guna mengungkap pelaku yang dimaksud.

Jurnalis perempuan dari catatan AJI Palu, rentan untuk mendapatkan kekerasan seksual dalam tugas-tugas jurnalistiknya. Tidak hanya kekerasan secara verbal atau lisan namun juga secara fisik.

Karena itu AJI Palu mendesak:

1. Aparat kepolisian khususnya Polresta Palu harus serius dalam mengusut dan menangkap pelaku dalam kasus ini. Karena bukan tidak mungkin akan ada korban-korban baru lainnya.

2. Menerapkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada pelaku bila telah tertangkap.

3. Melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya aksi-aksi kekerasan seksual, sepeti di Hutan Kota Palu.

4. Seluruh masyarakat agar melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis khususnya jurnalis perempuan, dari aksi-aksi kekerasan dan kekerasan seksual.

5. Seluruh perusahaan pers agar memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada para jurnalis saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik, khususnya jurnalis perempuan (**)