BANGGAI, CS – Diduga tanda tangan Bupati Banggai, H. Amiruddin dipalsukan dalam Surat Keputusan (SK) Perpindahan pegawai negeri sipil dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah menengah pertama kedalam jabatan fungsional guru pada Kecamatan Bunta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Polemik SK tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Banggai bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang melibatkan Front Aksi Rakyat Sipil (Fraksi), bertempat di ruang rapat komisi DPRD Banggai, Senin 12 Juni 2023.

Terlepas dari beragan masalah yang menjadi perdebatan dalam jalannya RDP, namun ada yang hal menarik ketika salah seorang perwakilan Fraksi mempertayakan adanya SK mutasi jabatan kepala sekolah SMP Negeri 1 Bunta, terhadap I Putu Pariatna, S.Pd, menjadi guru pada SMP Satap Hion Bunta.

“Jangan sampai pak Bupati tidak tau, dan tanda tangannya dipalsukan. Apalagi dalam SK itu hanya 1 lampiran saja,” tegas salah seorang perwakilan Fraksi saat itu.

Sehingganya, dalam RDP lintas komisi yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Banggai, Samsulbahri Mang, saat itu perwakilan Fraksi menduga, jangan sampai SK pemindahan tersebut hanya permainan oknum pada OPD tertentu yang tidak diketahui oleh Disdikbud dan Bupati Banggai selaku pimpinan daerah.

Menangapi adanya SK pemindahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, yang saat itu mengikuti RDP, pihaknya selaku OPD yang menangani masalah kependidikan didaerah termasuk keberadaan para kepsek dan guru SD/SMP, mengaku kaget dan belum mengetahui masalah tersebut.

Bahkan anehnya, tembusan SK Bupati Banggai Nomor : 824 / 1378 / BKPSDM, tertanggal 30 Juni 2022, tentang pemindahan tersebut, tidak diketahui oleh pihak Disdikbud Banggai, dan nanti pada 2023 setelah setahun lebih pasca pemindahan terjadi.

“Kalau bisa kami meminta data itu untuk kami telitikan, karna kami baru tahu masalah ini,” ujar Kadis. (AMLIN)