DPRD Sulteng Desak Kemenag RI Proses Hukum Pimpinan Pondok Pesantern Al Zaytun Idndramayu

SULTENG,CS – Dua Anggota DPRD Sulteng menyatakan mendukung desakan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) untuk membubarkan pondok pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pernyataan sikap itu masing-masing dari Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua Komisi 1, Wiwiek Jumatul Rofi’ah yang menerima aksi Pengurus HMI Cabang Palu Komisariat Hukum Untad, Kamis 16 Juni 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Arus Abdul Karim mengaku mengapresiasi gerakan dan langkah mahasiswa Fakultas Hukum Untad untuk menyuarakan pembubaran pondok pesantren Al Zaytun dan memproses hukum pimpinan pondok, Panji Gumilang.

“Sampai pada hari ini belum ditangani serius oleh pihak berkompeten, maka saya atas nama pribadi memberi dukungan terhadap gerakan- gerakan yang dilakukan,”tegas Arus Abdul Karim.

Wakil Ketua Komisi I, Wiwiek Jumatul Rofi’ah dalam pernyataannya juga mendesak Kemeneg RI harus segera bergerak cepat menyikapi desakan HMI ini. Karena masalah di pondok pesantren itu sebenarnya telah mencuat sejak 5 tahun lalu.

Berbicara soal kurikulum, Wiwik memastikan Kemenag tentunya akan membenarkan kurikulum yang digunakan pondok pesantren tersebut. Namun perlu dibuktikan apakah kurikulum itu dilaksanakan sesuai ketentuannya.

“Saya sepakat ini harus dibawah ke ranah hukum. Dan yang akan buktikan pondok pesantren ini menyimpang atau tidak adalah Kemenag,”katanya.

Undang Undang (UU) nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren. UU ini mengatur tiga tujuan pondok didirikan yang salah satunya mengajarkan santri dengan ajaran Islam moderat. Maka ini juga perlu dibuktikan apakah pondok itu mengajarkan rahmatan Lil alamin dan Islam agama moderat atau tidak.

Menurutnya komisi terkait hal ini adalah komisi 4. Wiwiek mengatakan bahwa yang akan menyampaikan ini nantinya adalah komisi 4 yang bermitra Kemenag.

Ia meminta HMI juga melakukan desakan ini ke Kemenag wilayah Sulteng sehingga dua-duanya berjalan bersama dengan Komisi 4 DPRD Sulteng.

“Ini harus didorong bersama agar Kemenag untuk serius dan jangan main-main. Jangan ditunda-tunda pemeriksaan ini. Mudah-mudahan ini menjadi perhatian,”tegasnya.

Meski begitu Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng ini menekankan, desakan untuk membubarkan pondok pesantren Al Zaytun harus dibuktikan dengan pembuktian bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

“Apapun itu kita tidak bisa bertindak sebelum ada pembuktian. Namun praduga itu harus dibuktikan. Keputusan membubarkan atau tidak itu tergantung Kemenag,”sebutnya.

Pihaknya lanjut Wiwiek mendukung upaya HMI atas penyelesaian masalah di pondok pesantren tersebut.

“Kita supor bahwa pondok pesantern harus ikut UU pesantren. Kalau melanggar hukum maka harus dibubarkan. Namun setiap tindakan hukum harus ada pembuktian,”tekannya.

Untuk diketahui desakan HMI membubarkan pondok pesantren Al Zaytun disebabkan karena sejumlah permasalahan di pondok pesantren tersebut.

Pertama terkait faham yang dianut pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang adalah faham hirarki Negara Islam Indonesia (NII) serta tidak mengakui bukan Soekarnois dan anti Pancasila dan pemerintah.

Kemudian kasus pencabulan Panji Gumilang terhadap santri pada tahun 2018 silam. Selain itu pondok pesantren ini dianggap banyak menyalahi syariat Islam dalam menerapkan sistem pendidikannya.

Karena itu HMI menolak penistaan agama di pondok pesantren Al Zaytun. Mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membubarkan pondok pesantren Al Zaytun. Mendesak DPRD Sulteng untuk menyatakan sikap bahwa panji Gumilang seusai KUHPidana pasal 156 A berhak untuk dipidanakan dan mengeluarkan pernyataan sikap mengecam tindakan Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren sekaligus mendesak pemerintah pusat membubarkan pondok pesantren Al Zaytun.(TIM).

Pos terkait