TOLITOLI,CS – Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa menggelar konferensi pers untuk menjawab kabar penangkapan salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Senin 19 Juni 2023 di Ruang Rupatama Polres Tolitoli.
Kapolres akhirnya secara gamblang menjelaskan panjang lebar prihal penangkapan tersebut meski sehari sebelumnya Kapolres belum banyak memberikan keterangannya.
Ia membenarkan bahwa pada Minggu 18 Juni 2018 Tim Opsnal Satreskoba Polres Tolitoli mengamankan tiga orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tiga pelaku ini dilakukan di Lorong Rambutan Lingkungan Tanah Abang kelurahan Tuweley sekitar pukul 12.30 WITA
Tiga pelaku tersebut masing-masing inisial Hn sebagai pengedar atau pemilik 2,35 gram sabu, kemudian inisial Sn sebagai perantara. Dari tangannya berhasil diamankan 0,73 gram.
Serta inisial Jn,yang merupakan pembeli atau pengguna. Jn inilah yang diketahui berstatus sebagai Bacaleg di salahsatu partai. Jn juga diketahui adalah putra dari seorang purnawirawan polisi.
Namun terkait penangkapan Bacaleg bersama dua terduga lainnya ini, Kapolres meminta semua pihak tidak mempolitisasi kasus tersebut.
Menurutnya, proses penanganan atau pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga orang tersebut murni merupakan penegakan hukum dalam rangka memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli.
“Ke-tiganya kami amankan karena itu murni sikap profesional dalam penegakan hukum atas upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum kami. Kalau kebetulan ada bakal calon anggota dewan, itu hanya kebetulan, jadi kami minta jangan dikait-kaitkan dengan soal politik,” tegas Kapolres saat ditemui usai konfrensi pers.
Kapolres juga mengklarifikasi ketika dirinya belum bersedia memberikan keterangan dihari penangkapan tersebut. Menurutnya situasi itu bukan bermaksud menutup-nutupi atau enggan memberikan keterangan melainkan karena saat itu pihaknya masih dalam upaya pengembangan untuk menjaring keterlibatan pengedar lainnya.
“Penanganan kasus Narkoba merupakan ekstra ordinary crime. Kami masih melakukan pengembangan, makanya kami belum dapat memberikan keterangan, apalagi untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan kasus Narkoba waktunya tiga kali 24 jam. Bahkan dapat ditambah tiga hari jika pemeriksaan belum rampung. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, itu tidak benar, itu asumsi keliru,” terang Kapolres.
Ia menerangkan, saat pengrebekan tiga terduga sedang berada disebuah rumah di Lorong Rambutan Lingkungan Tanah Abang kelurahan Tuweley sekitar pukul 12.30 Minggu 18 Mei 2023. Polisi juga mengamankan bukti lain berupa dua lembar uang kertas pecahan Rp200.000 dan kotak plastik kecil.
“Perlu diketahui, dua terduga yakni Sn dan Hn memang merupakan residivis kasus yang sama, sementara Jn, sesuai data yang ada baru pertama kali terseret kasus Narkoba,” imbuh Kapolres.
Kapolres menegaskan saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap tiga orang tersebut karena masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Terlebih penanganan kasus Narkoba tim penyidik memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan tersangka.
Jika salah satu terduga merupakan pecandu sambung Kapolres, maka sangat dimungkinkan mengambil langkah permohonan assesmen untuk dilakukan rehabilitasi. Namun kewenangan untuk mengabulkan hal tersebut merupakan keputusan Tim Asessmen Terpadu (TAP) yang terdiri dari Kapolisian, Kejaksaan, BNN dan Dinas Kesehatan.
” Permohonan rehabilitasi terhadap pencandu yang terseret kasus Narkoba, cukup dimungkinan melalui Asessmen, karena memang ada aturannya, TAP yang akan menilai dan memutuskan, bukan kami,”tambahnya.
Di kabupaten Tolitoli, Kejaksaan Negeri Tolitoli telah memiliki rumah rehabilitasi terhadap pecandu Narkoba, namun sampai saat ini, fasilitas yang berada di desa Lalos tersebut mubazir karena tidak digunakan. Menurut Kapolres, tidak berfungsinya fasilitas tersebut dikarenakan daerah ini tidak memiliki BNN.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli, Iptu Hasanuddin menambahkan dalam penggrebekan itu, tim Opsnal
menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 2,35 gram, satu alat hisap,kaca pirex dan satu timbangan digital.
Menurutnya para terduga saat ini diamankan untuk kepentingan koordinasi dengan pihak jaksa sebagai langkah awal untuk proses hukum lanjut, pasal yang akan di pakai adalah pasal 114 UU 35 tahun 2009,pasal 112 serta pasal 127 UU 35 tahun 2009
“Karena ini musuh kita bersama Mari kita bersama perangi pelaku, sesuai petunjuk UU 35 tentang narkotika,”kataIptu Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan, dihari pengrebekan tersebut, ia bersama Kaur Bin Ops KBO Ipda Sutiman sedang berada di Kota Palu. Meski begitu, pihaknya langsung bertolak ke Tolitoli untuk melaksanakan konfrensi pers bersama Kapolres pad Senin 19 Juni 2023.
Sebagai informasi tambahan, dalam salah satu penjelasan UU no 35 tentang menuliskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau setidaknya menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman atau pun di katakan bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau siapkan narkotika golongan I bukan tanaman atau pun untuk diri sendiri maka itu bagian dari perbuatan melawan hukum dan masuk kategori perkara tindak pidana (TIM/Ren/Armin Djaru).