TOLITOLI,CS – Kepala Desa Bajugan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli yang menjadi terlapor dugaan Rudapaksa anak dibawah umur akhirnya ditahan pihak kepolisian Polres Tolitoli pada Selasa 20 Juni 2023.
Penahanan terhadap Kades Bajugan ini terkonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail Boby.
Menurutnya bahwa saat ini tersangka diamankan dengan dasar surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/62/VI/Res.1.24/2023/15 Juni 2023. Berdasarkan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tolitoli bergerak ke Desa Bajugan pada Selasa 20 Juni 2023 pukul 10.33 WITA untuk melakukan penahanan.
“Saya sudah perintahkan tangkap tadi (Selasa 20 Juni) dan sudah kita kerangkeng untuk memudahkan penyidik melakukan proses hukum,”tegas Ismail Boby kepada media ini, Selasa 20 Juni 2023.
Ismail Boby mengatakan, oknum Kades Bajugan telah menabrak UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah pada UU nomor 17 tahun 2016 terkait penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 diperubahan kedua tentang perlindungan anak yang menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan serangkaian kebohongan ancaman kekerasan, memaksa membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
“Saya akan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,sampai dengan semua berkas kita serahkan kepada kejaksaan nanti,”jawabnya singkat.
Sebelumnya desakan untuk melakukan penahanan terhadap terduga rudapaksa anak ini disuarakan aliansi pemerhati perempuan dan anak pada Sabtu 10 Juni 2023 silam.
Saat ini aliansi bersama kuasa hukum dan keluarga korban mendatangi Polres Tolitoli untuk berdialog dan berkoordinasi terkait penanganan proses hukum terduga.
Dalam pertemuan itu, pihak korban diterima Kabag Ops Kompol Alfius SH, bersama Kasat Intelkam AKP Army Casriyanto. Setelah melakukan pertemuan itu, Kabag Ops Kompol Alfius SH dan kasat Intelkam AKP Army Casriyanto memerintahkan tim penyidik segera menaikkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil pertemuan itu pula kemudian Kasat Reskrim Iptu Ismail Boby menindaklanjutinya dan segera melakukan penahan terhadap tersangka (Armin Djaru).