Fraksi PKB DPRD Banggai Sikapi Kasus DAS Teku, Haji Udin : Jangan Sampai ada Tanah Negara yang Diperjual Belikan

BANGGAI, CS – Anggota DPRD Banggai H.Syafruddin Husain memberikan tanggapanya soal pendirian pabrik sirtu milik PT Teku Sirtu Utama (TSU) di Desa Teku Kecamatan Balantak Utara. Jika memang terjadi pelanggaran, maka harus ditindak lanjuti.

Penegasan itu disampaikannya langsung kepada wartawan Channelsulawesi.id, saat dimintakan tanggapan atas kasus tersebut. menurutnya, jika memang ada indikasi pendirian perusahaan tersebut menyalahi aturan, mak harus diusut. Karena, sebagian lokasi perusahaan adalah bekas Daerah Aliran Sungai (DAS), yang sudah tentu ada pelarangan oleh undang-undang lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga ada yang menarik perhatian dan perlu diseriusi oleh dirinya sebagai anggota DPRD Banggai, yakni bekas DAS yang informasinya telah diperjual belikan antara masyarakat dan perusahaan. Jika itu memang terjadi, maka harus ada yang bertanggung jawab terhadap penerbitan dokumen kepemilikan lahan.

Sebab kata Aleg 3 periode ini, jika terjadi jual beli lahan bekas DAS maka pasti ada keterlibatan pemerintah, baik itu pemerintah desa atau kecamatan. Sehingga kiranya kasus ini akan dikajinya kembali kata Haji Udin.

Jika nantinya syarat dengan ketimpangan karena ada dugaan terjadi konspirasi antara kedua belah pihak, maka keberadaan pabrik sirtu tersebut harus didalami. Dan jika memang memungkinkan, maka kami akan tindak lanjuti sampai ke tingkat selanjutnya.

“Ada hal yang perlu dikaji. Jangan sampai ada dugaan keterlibatan pemerintah desa dan kecamatan, karena ada dokumen kepemilikan yang telah diterbitkan bekas DAS. Padahal bekas DAS itu tidak bisa diperjual belikan dan kalau terjadi pelurusan sungai, maka lokasinya kembali ke negara,” tegasnya.

Sementara itu pihak perwakilan PT TSU Irsan B yang sempat ditemui Minggu 2 Juli 2023, malam mengatakan, jika pendirian pabrik sirtu tersebut sudah memenuhi syarat berdasarkan dokumen yang ada.

“Kami punya dokumen dan dokumen kami lengkap,” ujarnya.

Menyangkut tudingan jika perusahaan telah menggunakan sebagian eks DAS, Irsan kembali membantah jika lokasi tersebut telah dibeli langsung oleh masyarakat. Sedangkan kegiatan normalisasi pelurusan sungai yang dilakukan oleh perusahaan milik Rocky Martianus atau Ko’Rocky, mendasari permohonan masyarakat.

“Kegiatan pelurusan sungai itu sesuai permintaan masyarakat. Ada sekitar 300 orang di desa yang bertanda tangan untuk itu pelurusan sungai,” ujarnya.

Hanya Irsan kembali menekankan, jika memang belum yakin dengan penjelasannya, ia menyarankan agar dilakukan peninjauan langsung di lokasi. Sehingga bisa mengetahui alur yang sebenarnya dan tidak hanya menduga-duga.

Namun untuk dasar kegiatan pabrik sirtu hari ini, Irsan menimpali jika mereka tidak memiliki Dokumen AMDAL melainkan hanya menggunakan UKL-UPL.

Sementara itu, pendirian pabrik sirtu tersebut diawali dengan adanya kegiatan normalisasi pelurusan sungai. Kegiatan pelurusan sungai berdasarkan surat persetujuan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 27 Januari 2022.

Namun, dalam surat Dinas Cikasda yang ditanda tangani Kepala Dinas Cikasda Ir. Abd Razak, MT, tersebut telah menegaskan untuk tidak adanya kegiatan pendirian kegiatan yang bernilai usaha, sebagaimana pada poin 3,4 dan 5 yakni :

poin (3), Untuk itu kami menyetujui jika pihak pemerintah Desa Teku Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai berencana melakukan penanganan normalisasi/pelurusan sungai desa teku tersebut dengan ketentuan pengerjaanya harus memperhatikan kaidah-kaidah teknis dan tetap berkordinasi dengan pihak Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

poin (4), Penanganan normalisasi/pelurusan sungai dimaksud semata-mata untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi diwilayah tersebut dan surat persetujuan ini tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum-oknum tertentu.

poi (5), Jika suatu saat terjadi masalah teknis, masalah sosial maupun masalah lainnya akibat pelurusan sungai tersebut, maka pemohon bertanggung jawab dan penyelesaiannya didasarkan padaperaturan perundang undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, jika usulan permohonan bantuan normalisasi pelurusan sungai Desa Teku tersebut dilakukan oleh Pemerintah Desa Teku Kecamatan Balntak Utara dan surat permohonan tertanggal 2 Februari 2022 tersebut ditanda tangani langsung Jufri A. Lasandre selaku kepala desa.
Yang mana pada surat tersebut meminta PT TSU sebagai pelaksana kegiatan normalisasi/pelurusan sungai. (AMLIN)

Pos terkait