Pemkot Palu Jawab Pendapat Akhir Fraksi di DPRD atas Dua Raperda

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua I, Erman Lakuana dan Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa 4 Juli 2023. (FOTO : channelsulawesi.id)

PALU, CS  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir Wali Kota atas dua Rancangan peraturan daerah (Perda) dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Palu dan Wali Kota, di Ruang sidang utama DPRD, Selasa 4 Juli 2023.

Dua Raperda tersebut adalah ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta rencana pembangunan industri daerah tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Pendapat akhir yang dibacakan Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido menyampaikan, berdasarkan pendapat akhir fraksi- fraksi DPRD Palu yang telah menerima dan menyetujui dua Raperda untuk ditetapakan menjadi Peraturan daerah (Perda) dengan beberapa catatan, saran, dan masukan guna perbaikan.

Olehnya, Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Palu yang telah menerima dua Ranperda tersebut.

Dua Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulteng berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018.

Mengamanatkan bahwa fasilitas dilakukan terhadap rancangan Perda, sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, menyebutkan bahwa dua Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan serta beberapa catatan rekomendasi, guna perbaikan untuk diproses selanjutnya sesuai peraturan.

Hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi.

Perda merupakan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan menampung aspirasi masyarat. Dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai budaya lokal.

Materi atau subtansi Perda, harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mempertimbangkan aspirasi dan kondisi otonomi serta kemampuan  daerah.

Keberadaan peraturan daerah, dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan. Guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.

“Dalam proses pembahasan Ranperda, tentunya banyak menguras  tenaga dan pikiran kita semua. Namun semua itu sangatlah mulia dan patut dihargai serta hormati, sebagai wujud amanah. Olehnya, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikirannya dalam pembahasan dua Ranperda,” ungkap Wakil Wali Kota Palu,

Usai pendapat akhir, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua I, Erman Lakuana dan Wakil Wali Kota Palu. Setelah sebelumnya agenda tersebut diterima dan disetujui oleh anggota DPRD Kota Palu. **

Pos terkait