BANGGAI, CS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Sudarso Abusama, enggan memberikan komentar terhadap keberadaan pabrik sirtu PT Teku Sirtu Utama (TSU), milik Rocky Martianus (Ko’ Rocky) yang kini berdiri di eks Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara.
Saat ditemui langsung di Kantornya yang terletak di kawasan perkantoran Bukit Halimun, Rabu 5 Juli 2023, kepada wartawan Channelsulawesi.id, mantan Sekdis Perhubungan Banggai itu, tidak mau memberikan komentar apapun dengan alasan dirinya sedang sibuk dan banyak tugas, malahan mengarahkan untuk bertemu langsung dengan bidang yang menangani soal AMDAL dan UKL-UPL.
“Kalau mau tanya soal AMDAL atau UKL-UPL nya perusahaan, langsung saja sama bidang. Nanti mereka yang memberikan keterangan, karena itu tugasnya mereka,” ujar Sudarso yang saat itu terlihat seperti sedang tergesa-gesa dengan alasan sibuk.
Usai mendapat arahan dari Kadis LH, para stafnya merasa kebingungan untuk memberikan jawaban berkaitan dengan keberadaan pabrik sirtu yang memiliki kapasitas produksi 350 ton perjam tersebut.
Beberapa dari mereka menyampaikan, bahwa sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menyampaikan langsung. Dan mengenai data-data yang berkaitan dengan adanya indikasi penggunaan eks DAS sungai Desa Teku tersebut, pihak DLH belum mendapat informasi dari lapangan yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
Sebagaimana pernyataan pihak perwakilan PT TSU Irsan B yang sempat ditemui Minggu 2 Juli 2023, malam mengatakan, jika pendirian pabrik sirtu tersebut sudah memenuhi syarat berdasarkan dokumen yang ada. Dan aktifitas mereka saat ini tidak perlu menggunakan dokumen AMDAL tapi hanya mengandalkan dokumen UKL- UPL.
Menyangkut tudingan jika perusahaan telah menggunakan sebagian eks DAS, Irsan kembali membantah jika lokasi tersebut telah dibeli langsung oleh masyarakat. Sedangkan kegiatan normalisasi pelurusan sungai yang dilakukan oleh perusahaan milik Rocky Martianus atau Ko’Rocky, mendasari permohonan masyarakat.
Hanya saja, dalam surat yang ditanda tangani Kepala Dinas Cikasda Ir. Abd Razak, MT, tersebut telah menegaskan untuk tidak adanya kegiatan pendirian kegiatan yang bernilai usaha, sebagaimana pada poin 3,4 dan 5 yakni :
poin (3), Untuk itu kami menyetujui jika pihak pemerintah Desa Teku Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai berencana melakukan penanganan normalisasi/pelurusan sungai desa teku tersebut dengan ketentuan pengerjaanya harus memperhatikan kaidah-kaidah teknis dan tetap berkordinasi dengan pihak Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
poin (4), Penanganan normalisasi/pelurusan sungai dimaksud semata-mata untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut dan surat persetujuan ini tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum-oknum tertentu.
poi (5), Jika suatu saat terjadi masalah teknis, masalah sosial maupun masalah lainnya akibat pelurusan sungai tersebut, maka pemohon bertanggung jawab dan penyelesaiannya didasarkan padaperaturan perundang undangan yang berlaku. (AMLIN)