PALU, CS – Penertiban sejumlah media outdoor yang di anggap menyalahi aturan penataan kawasan perkotaan di kelurahan Mamboro, Kota Palu, Rabu 5 Juli 2023 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat tanggapan serius dan bernada konstruktif dari Ketua Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulawesi Tengah, Gufran Ahmad.
“Saya dan rekan-rekan pengusaha reklame prinsipnya menuruti aturan yang dibuat Pemkot Palu. Lagi pula, siapa yang bisa melanggar aturan tersebut? Tentunya tidak ada toh? Hanya saja dalam hal penegakan aturan ini Pemkot Palu jangan setengah setengah dan mesti selektiflah,” kata Gufran Ahmad saat ditemui media ini beberapa waktu lalu.
Gufran Ahmad juga menyayangkan terkait pembongkaran media outdor milik salah satu anggota Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulawesi Tengah di Kelurahan Mamboro yang dilakukan Tim Terpadu. Dia menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur dan terkesan serampangan .
“Kan sebelum menertibkan pemkot Palu semestinya memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik atau pengelola media reklame. Kalau tiga kali peringatan itu tidak diindahkan maka silahkan langsung ditertibkan atau dibongkar. Nah yang di Mamboro ini sepengetahuan saya baru diberikan surat peringatan pertama, kok langsung main bongkar? Saya justru balik bertanya ke Pemkot Palu apakah pembongkaran ini sudah sesuai dengan prosedur Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame?,” tanya Gufran.
Selaku pengusaha reklame, Gufran berharap setelah selesai penertiban, Pemkot Palu harus memberikan solusi terbaiknya yakni kepastian berusaha untuk kelangsungan usaha reklame di Kota Palu. Termasuk jika memungkinkan untuk melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17/2022 terkait Penyelenggaraan Reklame yang harus disesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini.
Selama ini lanjutnya, bisnis reklame menjadi salah satu indikator geliat ekonomi, dimana kontribusi kepada Pemerintah Kota Palu terkait pajak cukup signifikan. Selain itu, tayangan reklame yang berkelanjutan juga turut mendorong adanya interaksi dari masyarakat untuk melakukan tindakan ekonomi yang memberi sumbangsih bagi pemasukan pajak negara.
“Sepengetahuan saya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu melalui sektor pajak reklame sebelumnya sekira Rp2,5 miliar, sekarang menjadi Rp4 miliar. Ini berarti pajak reklame memberikan kontribusi besar dong. Tapi kok anehnya justru malah kami dihabiskan dan tidak diberikan kepastian untuk berusaha. Paling tidak Pemkot Palu bisa berlaku adil lah dan memikirkan nasib kawan kawan pengusaha reklame konvensional,” pintanya.
Gufran Ahmad yang juga selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Palu ini mengatakan, kebijakan zona larangan di 13 ruas jalan di Kota Palu yang diatur dalam Perwali reklame saat ini perlu dikaji lebih lanjut apakah zona larangan itu memang tidak diperbolehkan ada reklame.
Dirinya berharap ke depan dalam menentukan kebijakan dalam revisi Perwali Reklame, pihaknya menyarankan kepada Pemkot Palu maupun Pansus Reklame DPRD agar kiranya melibatkan HPR Sulteng sebagai pemberi masukan terkait dengan kondisi kekinian yang sudah sangat berubah.
Pantauan media ini, dari sejumlah papan reklame di Kelurahan mamboro, hanya dua yang ditebang oleh pemerintah Kota Palu. Keduanya masing-masing memuat iklan Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara, ada beberapa yang memuat iklan dari partai lain tidak tersentuh oleh penertiban itu. Diduga, pemiliknya adalah salah satu petinggi partai politik yang memiliki kedekatan dengan pihak dinas terkait. **