DONGGALA, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, menggelar paripurna pemberhentian Bupati Donggala, Kasman Lassa, Selasa 11 Juli 2023.
Sidang Paripurna pengusulan pemberhentian bupati kasman lassa tersebut dihadiri asisten I Moh Yusuf lamakampali, dua unsur pimpinan DPRD, serta pimpinan OPD
“Berdasarkan daftara hadir, dari 30 anggota DPRD, yang hadir 23 anggota, korum tercapai, silahkan sekwan membacakan surat pengunduran diri bupati Donggala Kasman Lassa” kata pimpinan sidang Takwin
Sekwan Damin kemudian membacakan surat pengunduran diri bupati kasman lassa di hadapan paripurna.
“Surat pengunduran diri dibuat pada tanggal 7 Juni 2023, tujuan mengajukan permohonan diri dengan alasan mencalonkan diri pada caleg 2024, kata Damin
Setelah sekwan membacakan surat pengunduran diri bupati Kasman lassa, pimpinan paripurna Takwin melanjutkan membacakan aturan proses pengunduran diri bupati Donggala
“Agenda pokok kita hari ini pengumuman pengunduran diri dan pengusulan bupati, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah 79 (1) pemberhentian kepala daerah/wakil pasal 78 diumumkan oleh pimpinan DPRD dan diusulkan kepada presiden melalui menteri, gubernur/wakil sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati/wakil
“Pengundiran bupati disampaikan kepada ketua DPRD 7 juli 2023 selanjutnya diajukan ke mendagri melalui gubernur untuk mendapat pengesahan”tutup takwin. (ADK)