Jalur Pipa Gas PT Pertamina EP Donggi Matindok Field Diduga Serobot Lahan Warga, Ahli Waris Tunjuk IB Jadi Kuasa Hukum

Pemilik lahan bersama kuasa hukum saat melakukan peninjauan lokasi yang telah dipasangi pipa gas oleh JOB Pertamina E&P Tomori Sulawesi. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, CS – Diduga PT Pertamina EP Donggi Matindok Field, melakukan penyerobotan lahan warga Desa Gori-gori Kecamatan Batui Selatan, untuk pemasangan jalur pipa gas.

Dg. Salama warga Desa Gori-gori Batui Selatan yang merupakan pemiliki lahan, menyesalkan sikap perusahaan yang sampai saat ini belum menyelesaikan proses pembebasan lahan mereka.

Kuat dugaan, jika lahan mereka seluas ratusan meter telah dicaplok perusahaan untuk digunakan sebagai jalur pipa PT Pertamina EP Matindok Field.

Pencaplokan tersebut dilakukan perusahan sekitar tahun 2013 lalu. Bahkan, lokasi tersebut sudah difungsikan sebagai jalur pipa oleh pihak perusahaan sampai saat ini.

Baca Juga :  Bawaslu Banggai Intensif Awasi Tahapan Pleno DPSHP untuk Cegah Pemilih Ganda

Meski telah digunakan dalam jangka waktu yang lama, sebagai pemilik seolah tidak pernah mendapatkan kejelasan dan belum ada upaya mediasi dari perusahaan untuk memberikan ganti rugi.

Diceritakan Dg. Salama, sewaktu almarhum ayahnya masih hidup, mereka menerima informasi dari pemerintah desa setempat, jika lahan tersebut akan digunakan untuk pembuatan jalan usaha tani. Namun, belakangan diketahui kalau lahan mereka telah digunakan sebagai jalur pipa.

Ketika saat melakukan komplain terhadap kegiatan perusahaan tersebut, sebagai pemilik, mereka malah diperhadapkan dengan pihak aparat penegak hukum. Sehingga kasus tersebut tak berlanjut.

Baca Juga :  Pol PP Banggai Tunjukan Sikap Arogan, Staf Ahli pun "Disikat"

Hanya saja, semangat untuk mendapatkan kembali hak mereka, pihak ahli waris telah meminta bantuan hukum salah satu pengacara di daerah ini. Dengan melibatkan pengacara, mereka berharap agar bisa mendapatkan kembali hak mereka.

“Kami keluarga telah meminta bantuan pengacara untuk membantu memperjuangkan hak kami,” ujarnya.

Irfan Bungaadjim, SH selaku pihak yang diminta untuk memberikan bantuan hukum untuk mendapingi ahli waris membenarkannya.

Kepada media ini ia mengatakan, jika pihak ahli waris telah memberikan kuasa untuk menangani kasus penyerobotan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Bangun Komitmen, MHB Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus DPC, Caleg Kabupaten dan Provinsi

“Iya, memang benar saya diminta oleh ahli waris untuk memberikan pendampingan hukum dan saya sudah menandatangani surat kuasa,” tandasnya. (AMLIN)

Pos terkait