BANGGAI, CS – Menanggapi terancamnya keikutsertaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banggai dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, akibat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dikembalikan KPU Banggai, Ketua DPC PPP Kabupaten Banggai, H. Sophansyah Yunan, segera memberikan klarifikasinya.
Sebagai mana pernyataan mantan Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo, sebelumnya menyampaikan, jika PPP terancam tidak ikut Pemilu 2024 akibat dokumen persyaratan bacaleg terpaksa dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Yang mana, dalam penjelasan Alwin mengungkapkan jika pengembalian dokumen persyaratan PPP itu dilakukan, karena telah habis batas waktu. Batas waktu perbaikan sebagaimana yang ditetapkan dalam tahapan yakni, 26 juni sampai 9 juli 2023.
Hanya saja, dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. KPU memberi kesempatan parpol memperbaiki dokumen syarat bacaleg sampai 16 Juli 2023.
Merasa adanya informasi yang dianggap menyudutkan dan merugikan PPP, Ketua DPC PPP, H. Opan kepada wartawan menyampaikan via whats app, jika dokumen persyaratan bacaleg yang sempat dikembalikan lalu, telah rampung dan akan dimasukkan ke KPU Banggai pada 15 Juli 2023, besok sebelum batas waktunya berakhir yakni 16 Juli 2023.
“Dokumen bacaleg parpol PPP yang dikembalikan lalu sudah rampung dan akan dimasukkan besok ke KPU Banggai,”tulis pria yang akrab disapa Haji Opan itu via whats app, Jumat 14 Juli 2023.
Seperti diketahui bersama, jika saat ini telah terjadi kekosongan jabatan lima anggota Komisioner KPU Banggai. Yang mana Akhir Masa Jabatan (AMJ) ke lima komisioner sejak tanggal 13 Juli 2023.
Namun, berdasarkan pengumuman KPU RI nomor : 63 / SDM.12-Pu/04/2023, yang ditanda tangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada 26 Juni 2023, Tentang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota terpilih pada 44 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi periode 2023-2028, minus Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara mantan Komisioner KPU Banggai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriadi Lawani, ketika dimintakan tanggapannya soal kekosongan tersebut, ia enggan memberikan komentar.
Ia sebaliknya menyarankan kepada wartawan Channelsulawesi.id, untuk menanyakannya langsung ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sebagaimana pada PKPU nomor 3 tahun 2022, yang mengatur soal tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Darmiati, SH, salah satu anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, kepada wartawan via whats app menyampaikan, jika pihaknya masih menunggu arahan KPU RI.
“Kami masih menunggu arahan RI,” tulisnya singkat via whats app, Jumat 14 Juli 2023, sore. (AMLIN)