Begini Info Pengelolaan Sampah Yang didapat DPRD Sulteng di Jakarta

SULTENG,CS – Komisi III DPRD Sulteng melaksanakan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) di Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

Korkom yang dipimpin Ketua Komisi, Sonny Tandra ini bertujuan mempelajari penanganan dan sistem pengelolaan persampahan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira dan Wakil Ketua (Waket) I, H M Arus Abdul Karim membersamai komisi III dalam agenda rutin DPRD Sulteng tersebut.

Dalam rombongan juga ikut Wakil Ketua Komisi III, Zainal Abidin Ishack, Huismant B Toripalu, Marlela Sute, Hasan Patongai, Muhaimin Junus, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafied dan H Ambo Dalle serta H Nasser Jibran.

Rombongan diterima Ketua Sub Kelompok Pengembangan Penanganan Sampah (PSPBL) B 3 BLH Pemprov DKI Jakarta di Aula Lt I Pemprov DKI.

Sony Tandra mengatakan pihaknya ingin mempelajari terkait penanganan sampah di DKI Jakarta dengan sejumlah alasan.

Pertama ingin mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Sulteng khus Kota Palu yang berkeinginan untuk meraih Adipura.

Kemudian sistem pengelolaan sampah industri pada daerah-daerah yang memiliki banyak investasi karena sejauh ini sejumlah perusahaan yang telah menghasilkan buangan sampah dan limbah secara bebas.

“Makanya kita perlu belajar bagaimana mengelola sampah atau limbah yang tiap hari menumpuk sehingga tidak mengganggu lingkungan,”kata Sonny Tandra.

Dia mencontohkan salahsatunya persampahan yang dihasilkan industri nikel terbesar di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) yang di kenal di Indonesia. Keberadaan Investasi tersebut kini telah berdampak pada pembuangan limbah dan sampah dalam skala besar.

Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis BLH DKI Jakarta, Fahmi mengatakan dalam mengelolah sampah dan limbah, pihaknya mengajak masyarakat mengelolah sampah secara mandiri.

Fahmi menjelaskan pelibatan masyarakat dilakukan secara proaktif. Mereka diajarkan bagaimana limbah sampah itu dimanfaatkan kembali dan mendaur ulang sampah tersebut. Hal tersebut menurutnya ditekankan kepada masyarakat secara mandiri.

Dengan cara mendorong masyarakat itu kata Fahmi, maka masyarakat mampu mengelolah sampah dan pemerintah DKI Jakarta memberi peluang masyarakat melakukan sendiri.

Terkait pengelolaan sampah, selain mandiri, Pemprpv DKI Jakarta juga ada yang melibatkan pihak ke tiga yang mempunyai ijin operasi, sehingga dengan ini peluang bagi masyarakat juga mendapat hasil dari pengelolaan sampah dan limbah akan tetap ada, akan tetapi semua juga di atur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan terkait soal sarana prasarana pengumpulan sampah DKI Jakarta yang dilakukan bersifat administratif. Artinya semua kebijakan adanya di tingkat provinsi yaitu pada dinas terkait.

Fahmi juga menyebut Pemprov DKI Jakarta mempunyai 1000 lebih Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tersebar di seluruh DKI Jakarta. Namun khusus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang dengan jumlah sampah sekitar 7500 ton/ hari.

Ia menambahkan dalam pengaturan pengelolaan permasalahan Pemprov DKI mengaturnya dalam Peraturan Gubernur mulai dari perencanaan, soal penganggaran, sumber daya manusianya serta target retribusi dari pengelolaan sampah tersebut.

“Sehingga dengan itu DKI Jakarta dapat menangani masalah sampah dengan baik,”demikian Fahmi (**).

Pos terkait