BANGGAI, CS – Berkaitan dengan banyaknya polemik mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ketua Komisi I DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menyampaikan inisiatifnya akan melakukan revisi pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017.
Hal ini disampaikan Irwanto Kulap dalam kapasitasnya sebagai Anggota Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai.
Kepada sejumlah media, Wanto yang ditemui langsung diruang Komisi 1 DPRD, Senin 17 Juli 2023, mengungkap, ada kejanggalan dalam menerapkan Perda tersebut.
Selaku Ketua Komisi I DPRD Banggai yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat, ia menyampaikan jika begitu banyak permasalahan ditingkat desa menyangkut dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Tak hanya soal itu saja kata aleg 3 periode asal Dapil dua tersebut. Revisi terhadap beberapa pasal pada Perda tersebut juga sangat penting. Sebab, sesuai perencanaan yang ada, kemungkinan pada tahun 2025 nanti, Kabupaten Banggai juga akan menghadapi Pilkades serentak.
Jangan sampai polemik tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sedang dialami oleh beberapa kepala desa terpilih saat ini, menjadi masalah yang sama ditahun 2025 nanti.
Menurut Irwanto, jika menyandingkan antara Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ada pasal yang menurutnya tidak berkesesuaian dan kontroversi.
Dari Perda tersebut terdapat pasal yang seakan memberikan kewenangan lebih kepada Camat untuk menentukan dan menetapkan perangkat desa. Sementara kewenangan menerbitkan surat keputusan (sk) untuk mengangkat perangkat desa, ada pada kepala desa.
Sementara dalam Permendagri 67 tahun 2017 pada Pasal 5 ayat 1 sampai 6 sangat jelas. Dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa untuk menetapkan.
Sedangkan kepada Camat selaku kepala wilayah pemerintahan di kecamatan, hanya bersifat konsultasi saja, dan bukan sebagai yang berkewenangan untuk menetapkan perangkat desa.
Hanya, tambah pria yang menjabat Sekretaris DPD II Partai Golkar itu, untuk melakukan revisi pada Perda nomor 5 tahun 2017 tersebut, secara kelembagaan DPRD akan mengkaji bersama beberapa instansi terkait termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai.
“Terbukti beberapa kali masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, seolah Camat yang punya kewenangan. Padahal, Camat itu sifatnya hanya konsultasi untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat. Jangan sampai, rujukan Perda masih mendasari Permendagri yang lama, bukan yang baru,” tandasnya. (AMLIN)