Draf Ranperda PJLH Bikin Bingung Ketua Pansus 1 DPRD Sulteng

SULTENG,CS – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Sulteng Sonny Tandra dibuat bingung dengan muatan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) yang tengah mereka bahas.

Salahsatu rancangan pasal Ranperda yang dianggap membingungkan itu adalah tidak merinci siapa yang berwenang menjadi penyedia jasa pengelolaan lingkungan hidup tersebut dan siapa yang memanfaatkan.

“Ranperda ini membingungkan hanya tim penyusun yang bisa menjelaskan. Contohnya Penyedia jasa lingkungan hidup dan pemanfaatan siapa yang punya kewenangan,”kata Sonny dalam rapat bersama OPD, Selasa 18 Juli 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Apalagi kata dia tidak ada satupun tim penyusun naskah Ranperda yang hadir dalam rapat ini. Sehingga Sonny mengaku bingung ingin mengajukan pertanyaan kepada siapa.

Hal lain yang cukup membuat bingung ungkap Sonny, pertama soal judul apakah menggunakan jasa lingkungan hidup atau pengelola jasa lingkungan hidup, kemudian OPD yang berkewenangan dalam penyedia jasa, kompensasi imbal terhadap jasa pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan OPD dan cara menetapkan nilai pengenaan jasanya.

“Pasal ini menyebut nilai jasa yang dihitung berdasarkan evaluasi ekonomi. Hal ini perlu ada penjelasan,”sarannya.

Kemudian pasal terkait fasilitator. Ini kata Sonny perlu penjelasan terkait pihak mana saja yang akan menjadi fasilitator.

Selanjutnya pembayaran imbal jasa pengelolaan jika di lahan masyarakat. Berapa persentase imbal jasa antara pemerintah dan masyarakat pemilik lahan.

Termasuk muatan pasal yang menyebut Pemda membentuk jasa lingkungan hidup lembaga non struktural.

“Hal ini penting karena jangan sampai nanti terjadi tumpang tindih kewenangan dengan OPD,”ujarnya.

Sonny menambahkan Ranperda ini merupakan inisiatif dari anggota DPRD Sulteng Zainal Abidin Ishak. Substansi Ranperda ini ujarnya untuk mengatur pengelolaan jasa lingkungan hidup baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat (TIM).

Pos terkait