Sonny Tandra: Pengelolaan Sampah Kawasan Industri Bisa dipihak Ketigakan

SULTENG,CS – Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Sulteng, Sonny Tandra mengemukakan pengelolaan sampah di kawasan industri Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) bisa dipihak ketigakan pada swasta.

Hal itu menurutnya berdasarkan informasi pengelolaan persampahan kawasan industri yang didapatkan Komisi III DPRD Sulteng setelah melaksanakan koordinasi dan komunikasi ke Pemprov DKI Jakarta.

“Pemerintah pusat yang buat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kemudian pemerintah daerah yang menjadi regulator.
Prinsipnya bisa dilakukan swasta. Pemda bisa mencari pihak swasta untuk mengelola sampah di kawasan industri,”jelas Sonny Tandra, Selasa 18 Juli 2023.

Dengan begitu kata Sonny, pihak swasta nantinya bisa memungut iuran jasa pengelolaan itu ke masyarakat. Iuran dari penge sampah kemudian bisa diolah kembali.

“Jadi tidak semua pemerintah. Sayangnya kita di Sulteng belum ada swasta mengurus sampah,”ujarnya.

Sonny juga mencontohkan di sejumlah wilayah lingkungan Jakarta, sudah tidak ada pungutan layanan persampahan dari pemerintah kepada masyarakat melainkan dikelola pihak ketiga.

“Jadi pemerintah tinggal urus dalam TPS. Setelah sampah dari rumah tangga itu dikelolah pihak ketiga,”paparnya.

Terkait dengan kewenangan provinsi dalam pengelolaan persampahan, Sonny menyebut hal itu baru bisa dilaksanakan jika sifatnya regional atau terdapat dua wilayah kabupaten yang bersepakat melakukan pengelolaan sampah bersama.

“Pemerintah provinsi bisa kelola jika ada wilayah regional dua wilayah. Sayangnya Pemda tidak mau serahkan ini ke tingkat provinsi. Contohnya Kota Palu dan Sigi ada area untuk TPA bersama. Tapi Kota Palu meminta untuk kelola sendiri persampahannya,”kata Sonny.

Padahal menurutnya Pemprov Sulteng sebenarnya bisa mengintervensi pengelolaan persampahan untuk skala regional tersebut seperti Palu dan Sigi.

“Pemerintah provinsi itu bisa membuat TPA regional. Pengelolaannya dilakukan provinsi sepanjang lintasan kabupaten dan kota, ya provinsi bisa masuk,”pungkasnya (TIM).

Pos terkait