Polemik PT TSU Makin Panas, Diduga Keruk Pasir Tanpa Izin dan Jual Beli Tanah Negara

BANGGAI, CS – Keberadaan pabrik sirtu PT Teku Sirtu Utama (TSU), milik Rocky Martianus (Ko’ Rocky) yang kini berdiri di eks Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Teku Kecamatan Balantak Utara, terus saja menjadi sorotan publik.

Meski sudah diresmikan langsung oleh Bupati Banggai beberapa waktu lalu, aktivitas pabrik sirtu berkapasitas 340 ton perhari tersebut diduga tidak memiliki izin dan dokumen AMDAL.

Bacaan Lainnya

Selain berpolemik karena tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, lokasi pendirian pabrik juga memunculkan masalah baru. Dimana pendirian pabrik tersebut ditenggarai menggunakan lahan eks Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Teku Kecamatan Balantak Utara, pasca kegiatan normalisasi pelurusan sungai dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Banggai, H. Syafruddin Husain, SH.,MH.,yang ditemui di Kantor DPRD Banggai, Selasa 18 Juli 2023, mengatakan, jika polemik PT TSU yang kini telah menjadi konsumsi publik, harus ditindak lanjuti secara serius oleh pihak manapun termasuk aparat penegak hukum.

Sebab kata Ketua Fraksi PHP, (gabungan PKB, Hanura, Perindo) tersebut, tidak hanya terfokus pada pendirian lokasi pabrik saja, tapi juga harus mengkaji secara teliti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di dalam.

Yang mana ungkap Ketua DPC PKB Banggai ini, bahwa pengerukkan atau pengambilan pasir di pesisir pantai Desa Teku, telah dilakukan tanpa memiliki izin atau dokumen apapun. Sebab, informasi yang diterimanya, pengambilan ratusan kubik pasir pantai menggunakan alat berat dan hanya mendasari persetujuan pemerintah desa setempat.

Artinya bahwa, kemungkinan ada dugaan pelanggaran pidana dalam kegiatan tersebut, sebagai mana ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penegasan lainnya juga disebutkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, mengenai adanya rencana Komisi II DPRD Banggai yang akan melakukan peninjauan lokasi pabrik sirtu pasca digelarnya rapat dengar pendapat dengan menghadirkan beberapa pihak terkait, ia mengatakan jika itu merupakan upaya untuk menjawab masalah yang ada. Apapun hasil dari peninjauan lokasi, nantinya akan memberikan jawaban terhadap polemik ini.

Namun jika memang masalah ini perlu ditingkatkan karena adanya beberapa kemungkinan telah terjadi pelanggaran pidana karen kegiatan perusahaan yang tidak memiliki izin dan telah terjadi jual beli tanah milik negara,  maka kasus ini harus lebih didalami lagi, bahkan jika perlu sampai pada pembentukan pansus oleh DPRD Banggai.

“Jangan sampai ada oknum yang bermain untuk menjual tanah bekas aliran sungai, karena itu milik negara. Dan masalah pengambilan pasir juga harus diusut, karena pengambilan pasir tidak didasari izin resmi dari pihak berwenang,” tegas Aleg 3 periode asal Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili dan Toili Barat.(AMLIN)

Pos terkait