Pasca Banjir Jalan Bayam, Pemkot Palu Tinjau Penyempitan Alur Alam

PALU,CS – Hujan deras yang terjadi Jumat malam 21 Juli 2023 memicu luapan air drainase di sejumlah titik di Kota Palu.

Salahsatu yang terparah adalah luapan air dari alur alam (sungai kecil) di Jalan Bayam Lorong 1 dan 2 Kota Palu. Air dari alur alam ini meluap karena tidak mampu menampung debit hujan yang besar. Akibatnya luapan air merendam jalan dan runah-rumah warga.

Kondisi ini mendapat perhatian khusus Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, wali kota memerintahkan untuk melakukan peninjauan di titik tersebut.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Palu Setujui Bersama Raperda APBD Tahun 2023 menjadi Perda

Dari lapangan ditemukan bahwa alur alam ini menyempit lantaran sejumlah warga menambah bangunan di atas alur alam dan terjadi sedimentasi tepat disalahsatu titik di Jalan Jamur. Tumpukan sampah juga ikut memperparah fungsi alur alam tersebut.

Kondisi demikian diketahui setelah Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Nathan Pagasongan, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (DPRP), Arwien Achmad dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu, Ismayadin Parigade, turun meninjau ke lapangan, Sabtu 22 Juli 2023.

Peninjauan juga dihadiri Camat Palu Barat, Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat.

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Jelajahi Rute Baru Bersama KM Dharma Kencana V

Dari lapangan terpantau Kasatpol PP Nathan Pagasongan serta sejumlah personil bahkan sempat turun ke sungai untuk memeriksa sekaligus membersihkan sampah yang menumpuk. Nathan sekaligus mengimbau warga sepanjang alur alam ini untuk tidak menambah bangunan dan membongkar bangunan yang telah berdiri.

Setelah itu pemilik bangunan kemudian dipanggil untuk diberi peringatan agar membongkar bangunan dari atas sungai.

Nathan menyebut setelah peninjauan ini pihaknya akan melaksanakan rapat pada Senin 24 Juli 2023 sekaligus melaporkan hasil peninjauan kepada wali kota.

Menurutnya, seluruh pemilik bangunan di atas alur alam seputar Jalan Jamur akan diberikan surat teguran tertulis untuk melakukan pembongkaran dengan batas waktu tertentu yang disepakati. Jika hingga batas akhir waktu pemilik bangunan tidak menghiraukan teguran itu, maka pihaknya akan melakukan tindakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Palu Lantik 9 Kepala OPD Baru Lingkup Pemkot Palu

“Hari ini kita turun lapangan untuk memberikan teguran lisan terlebih dahulu. Nanti setelah rapat (Senin), kita putuskan untuk menyurat kepada seluruh pemilik bangunan di atas sungai tersebut,”kata Nathan Pagasongan (TIM).

Pos terkait