PALU,CS – Ketua Pansus Ranperda penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRD Palu, Sucipto S Rumu melaporkan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna, Jumat 28 Juli 2023 di ruang sidang utama DPRD Palu.

Ranperda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan LLAJ.

Sucipto S Rumu menyatakan Ranperda tersebut diajukan Wali Kota Palu yang memiliki hak prakarsa untuk dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Pada tanggal 14 Juni 2023, telah dibentuk Pansus yang diberikan tugas untuk membahas 1 Ranperda dengan tenggang waktu pembahasan selama 10 hari kerja. Dimulai Kamis 15 Juni hingga Jumat 23 Juli 2023.

Ranperda ini menurutnya telah melalui beragam tingkatan pembicaraan dalam rapat pembentukan Perda DPRD Palu yang menguji kesesuaian perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum, hingga pada penajaman materi dua buah produk hukum daerah untuk menilisik sensifitas dan daya kritis Pansus.

Dalam pembahasan Ranperda, Pansus menekankan agar seluruh pihak menjalin kerjasama yang baik. Sehingga dapat memberikan fit back dalam perjalanannya, sehingga bisa dipandu, melalui perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022 Tentang penyelenggaraan LLAJ.

Kemudian bisa memberikan ruang kepatuhan untuk menaati aturan dan menertibkan para juru parkir liar. Dimana kerap menaikan harga standar retribusi parkir.

“Kita berharap semoga dengan itikat baik antara Pemkot dan DPRD Palu, dapat bersinergi dalam membentuk Peraturan Daerah yang dikelola bersama,”harapnya.

Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulteng atas Ranperda tersebut, pihak Pemprov memberi penekanan terhadap sanski bagi setiap pengemudi kendaraan yakni tidak diperkenankan parkir sembarangan.

Jika terjadi pelanggaran, akan diberikan pembinaan dan juga denda administrasi. Dengan ketentuan kendaraan roda dua sebesar Rp500 ribu dan roda empat senilai Rp2.500.000.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama antara Wali Kota Palu, Polresta, Ketua Pengadilan Negri, Kejaksaan Negri, dan Komandan Kodim 1306 tentang penertiban perparkiran liar di Kota Palu, bisa memberikan efek jera terhadap seluruh pelaku parkir liar. Semoga dengan berlakunya Perda ini, perparkiran bisa lebih tertib sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Sucipto S Rumu.

Usai Ketua Pansus membacakan laporannya, Pimpinan rapat Paripurna, Rizal Dg Sewang meminta persetujuan atas laporan dan diamini oleh segenap anggota DPRD Kota Palu yang hadir di tempat tersebut.**