BANGGAI, CS – Saat ini pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Banggai sudah dapat dilakukan secara online melalui situs https://skck.polri.go.id/.
Agar masyarakat dapat menggunakan layanan ini, petugas pelayanan SKCK Polres Banggai melakukan sosialisasi dan pembagian brosur pendaftaran SKCK Online ke beberapa tempat.
Kasat Intelkam Polres Banggai AKP Usman, mengatakan, pendaftaran SKCK Online merupakan upaya meningkatkan kinerja Polri untuk memberikan pelayanan cepat dan lebih baik menuju Polri yang Presisi.
“Selain melalui situs, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel melalui aplikasi Apps Store/Play Store,” ungkap mantan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara tersebut.
Dengan dengan adanya layanan pendaftaran online tambah Usman, masyarakat Kabupaten Banggai mendapatkan kemudahan dalam mendaftar SKCK dimanapun dan kapanpun.
Untuk tarif pembuatannya, merujuk pada PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun proses pendaftaran SKCK ini, tidak memakan waktu yang lama. Apabila dilakukan sebelum pukul 08.00 Wita hingga jam pelayanan maka dokumen SKCK dapat diambil pada hari yang sama.
Tetapi, jika melewati dari waktu pelayanan tersebut, pengambilan dokumen SKCK dapat dilakukan pada hari lainnya.
Berikut ini syarat untuk membuat SKCK secara online antara lain :
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
2. Scan Kartu Keluarga (KK),
3. Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah,
4. Rumus sidik jari (jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Unit Identivikasi Satreskrim Polres setempat),
5. Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah,
5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.
Apabila semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat dimulai. Cara mengurus SKCK secara online yakni :
1) Buka situs https://skck.polri.go.id/ lalu pilih menu “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas,
2) Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP,
3) pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi,
4) Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut”,
5) Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik;
6) Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu klik “Proses” dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan;
7) Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000;
8) Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek yg sdh memiliki skck online /Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.(AMLIN)