TOLITOLI,CS – Berangkat dari laporan masyarakat, Tim Operasional (Ops) Satresnarkoba Polres Tolitoli akhirnya menciduk dua pelaku terduga peredaran narkotika jenis shabu di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Sabtu malam 29 Juli 2023.

Keduanya masing-masing Abd Wahi (31) dan Sugianto (22). Abd Wahi belakangan diketahui merupakan pemuda dari Kecamatan Tatanga Kota Palu. Sedangkan Sugianto adalah warga Kecamatan Baolan Tolitoli. Dari tangan keduanya polisi menemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat bruto 3,25 gram.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tolitoli Iptu Hasanuddin menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut keduanya kerap mengedarkan shabu di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Menerima laporan tersebut pihaknya lantas memerintahkan personil untuk melakukan gerakan senyap ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.

Menurutnya saat melakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 paket shabu dalam plastik klip bersama dengan plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan warna hijau. Barang bukti ini diambil dari kantong belakang sebelah kiri pelaku Abd Wahi.

Pihaknya juga menemukan 1 paket shabu dalam plastik klip yang disimpan dalam tas pinggang warna coklat. Semua barang bukti itu diakui Abd Wahi sebagai miliknya.

Sedangkan penggeledahan yang dilakukan kepada pelaku Sugianto di TKP sama, polisi menemukan 1 paket shabu pada lipatan celana sebelah kanan dan 1 paket shabu lainnya dalam tas kecil warna biru bersama 1 buah sendok terbuat dari pipet yang. Barang bukti ini juha diakui Sugianto adalah miliknya.

Selain itu tim Opsnal Satresnarkoba juga mendapati 1 buah timbangan digital warna silver yang disembunyikan pelaku Abd Wahi di atas plafon kamarnya.

Setelah diyakini telah sesuai dengan petunjuk UU 35 tentang Narkotika dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan, keduanya lanjut Hasanuddin langsung digelandang ke Mako Polres Tolitoli untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Dari penangkapan ini kami meyakini terduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Iptu Hasanuddin

Dengan penangkapan ini, Kasatreskoba meminta dukungan masyarakat untuk perangi narkoba di wilayah hukumnya dan terus membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami juga berterima kasih telah bantu berikan informasi. Ini tanggung jawab kita bersama, selamatkan generasi muda dari narkoba,”pungkasnya (Armen Djaru).