SULTENG ,CS – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi, dan Bank Sulteng, Kamis 3 Agustus 2023 di Kantor DPRD Sulteng.
Rapat ini membahas kesepakatan bersama Pemda Sulteng dan PT. Mega Corpora tentang pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB)
Rapat yang digelar diruang VIP A kantor DPRD Sulteng dipimpin Ketua Komisi II, Yus Mangun dan dihadiri Wakil Ketua I H Mohammad Arus Abdul Karim, H Moh Nur Dg Rahmatu, dan Hj Winiar Hidayat Lamakarate beserta pejabat sekretariat DPRD.
Yus Mangun mengatakan pembahasan kesepakatan ini perlu diparipurnakan untuk mendapat rekomendasi dari DPRD. Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga
“Perjanjian bersama ini menginsipirasi dari Permendagri tadi itu, sehingga terjadi perubahan mendasar dari konsep kesepakatan bersama yang hanya memuat 8 pasal berubah menjadi 18 pasal judul berubah clausul, huruf, pasal pasal dan ayat berubah,”jelas Yus Mangun.
DPRD Sulteng menurutnya sudah membuat rancangan rekomendasi tentang persetujuan kerja sama antar lembaga ini. Namun dalam Permendagri No 22 Tahun 2020 tetang kerja sama antar daerah pasal 34, DPRD katanya perlu mendapat 3 hal kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS) dan profil perusahaan yang mau berkerjasama.
“Atas dasar itu nanti kita merancang MOU berdasarkan draf perjanjian kerjasama. Karena itu kami memberikan kesempatan kepada Biro Hukum dan Pihak Bank untuk menyiapkan 3 syarat tadi sehingga Kami bisa mempelajari dulu sebelum di paripurnakan,”tandasnya.
Sementara itu Nur Dg Rahmatu juga mengingatkan Kabag Perundang-undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesuai karena ini penting sebab akan menjadi objek pemeriksaan (**).