SULTENG,CS – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Novalina memimpin rapat pengelolaan anggaran proyek strategis, Pokir DPRD, hibah dan bantuan sosial tahun 2023 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis 3 Agustus 2023 di ruang vidcom Kantor Gubernur Sulteng.

Mewakili Gubernur Sulteng, Novalina mengungkapkan untuk tahun 2024 jumlah usulan Pokir Pemprov Sulteng sebanyak 2.235 sementara jumlah yang disetujui sebanyak 1.337 atau sebanyak 59,82 persen.

Menurutnya APBD tahun 2024 sebesar Rp5.4 triliun lebih sedangkan jumlah anggaran Pokir sebesar Rp142 miliar lebih atau 2,62 persen.

Secara umum kata Novalina, terdapat tiga kendala dan hambatan dalam pengelolaan Pokir. Pertama ketidaksepahaman dalam penginputan usulan Pokir yaitu ketidaksesuaian usulan pokir dan tugas fungsi OPD.

Kedua, Pokir dialihkan karena tidak sesuai kewenangan OPD dan terakhir terkait aplikasi SIPD yang sering mengalami gangguan dan maintenance sehingga penginputan Pokir agak terkendala.

Untuk mengatasi kendala dimaksud, pihaknya merencanakan tindak lanjut perbaikan mencakup antara lain pemaparan setiap OPD di hadapan seluruh anggota dewan terkait dengan Tusi serta program kegiatan yang dilaksanakan.

Melaksanakan Bimtek kepada seluruh Kasubag program atau yang disetarakan terhadap pemenuhan indikator kinerja kunci sehingga usulan Pokir dapat menunjang kinerja perangkat daerah.

Selanjutnya Novalina mengurai pelaksanaan hibah dan Bansos tahun 2023. Dari total Rp368,7 miliar lebih dana hibah dan Bansos, telah terealisasi Rp90 miliar lebih atau 24,43 persen.

Adapun kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan dana hibah dan Bansos antara lain penguatan tim verifikasi di OPD masing-masing, kurangnya persyaratan penentuan hibah
dan tingkat keakuratan data penerimaan Bansos berdasarkan DTKS masih banyak yang kurang.

Terhadap hal itu, pihaknya jelas Novalina juga telah merencanakan tindak lanjut berupa pelaksanaan Bimtek penguatan terhadap tim verifikasi hibah bansos di OPD dan melakukan pemutakhiran data DTKS secara berkelanjutan.

Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tengah, Basuki menjelaskan, tujuan dari pertemuan itu sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dari proyek yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA)

Untuk itu, Basuki mengharapkan agar PPK menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan yang dapat menyebabkan pihak pengelola keuangan harus bersentuhan dengan hukum.

Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan pengelolaan anggaran masing-masing OPD melalui KPA didampingi PPK atau pejabat terkait lainnya.

Rapat ini dihadiri Devisi pencegahan KPK Sulteng, Basuki, devisi pencegahan KPK Sulawesi Tenggara, Ikbal dan devisi pencegahan KPK Sulawesi Selatan Tribudianta.

Kemudian Kepala Bappeda Sulteng, Christina Chandra Tobondo, Kepala BPKAD Sulteng, Bahran, Kadis Cipta Karya dan SDA Sulteng, A. Rulli Djanggola, Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Faidul Keteng, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng, Moh. Arif Latjuba, Plt. Inspektur pada Inspektorat Daerah Sulteng, Salim dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, H. Awaludin.(**).