TOLITOLI,CS – Penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli, Bakri Idrus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tolitoli tahun 2016.
Penetapan tersangka diutarakan Kepala Kejari (Kajari ), Albertinus Napitupulu dalam keterangan pers yang digelar Jumat 4 Agustus 2023.
Albertinus mengungkapkan kerugian negara dalam pengadaan alkes ini diperkirakan sebesar Rp2 miliar karena adanya ketidakcocokan spesifikasi barang yang didatangkan pihak rekanan.
“Volume barang yang disediakan rekanan tidak mencukupi. Alkes yang dikerjakan harganya melambung jauh alias mark up pembelanjaannya tidak sesuai dengan dokumen Harga Perkiraan Sementara (HPS) berdasarkan penetapan hasil survei yang dilakukan penyidiknya,”ungkap Albertinus kepada wartawan.
Menurutnya selaku kepala dinas, Bakri saat itu menekan PPHP meskipun barang yang diadakan pihak rekanan volumenya tidak cukup tetapi dokumen berita acara pemeriksaan dipaksa harus ditanda tangani.
Karenanya jaksa berkeyakinan penuh jika terduga melakukan korupsi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Yakni dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus korupsi alkes di 14 puskesmas se Kabupaten Tolitoli ini? Kajari mengaku akan lakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi ini.(Armen Djaru).