TOLITOLI,CS – Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli tahun 2018 mengambang tanpa kejelasan. Kala itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dijabat Rustam Effendi.

Karut marut penanganan rasuah yang ditangani Rustam Effendi pun mendapat respon sejumlah pihak dan melaporkan jaksa “nakal” ini ke Kejaksaan Agung (Agung). Gayung bersambut, pihak Kejagung langsung merespon laporan itu.

Sepak terjang Rustam Effendi akhirnya terhenti menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia nomor :KEP-IV-357/C.4/04/2022. SK ini berisi pemberhentian Rustam Effendi dari jabatan struktural dan pembebasan jabatan fungsional jaksa.

SK ini juga membuat Rustam Effendi dimutasi dalam jabatan pelaksana pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski sudah diberhentikan sebagai Kasi Pidsus, Rustam Effendi ternyata masih berhasrat untuk mengintervensi sejumlah kasus yang ia tinggalkan. Misalnya penanganan kasus kapal tangkap ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan Tolitoli. Pada tahun 2022 Rustam pernah memerintahkan untuk menahan kapal tersebut hingga akhirnya rusak, tidak bisa dimanfaatkan oleh kelompok nelayan.

Dalam kasus ini mengemuka tudingan jika Rustam Effendi mengerjakan ‘pesanan’ salahsatu politisi tertentu untuk menghantam kepala dinas perikanan yang berlainan arah dengan politisi tersebut. Dan ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Tolitoli.

Peristiwa ini membuat kelompok nelayan penerima manfaat sangat kecewa dengan sikap Rustam Effendi kala itu.
Karena sampai saat ini kapal tersebut tidak dapat digunakan meski kelompok nelayan pernah bermohon untuk sekedar pinjam pakai kapal tersebut.

“Kami bermohon untuk pinjam pakai kapal tapi tidak ditanggapi. Katanya mengejar kerugian negara, justru negara dihancurkan hanya karena ingin membuktikan jika beberapa ASN terlibat korupsi termasuk Gusman selaku kepala dinas,”kesal Raup (45),warga Kelurahan Sidoarjo.

Seorang sumber juga mengungkapkan jika Rustam Effendi pernah mengintimidasi PPK yang menangani pengadaan mesin listrik RSU Mokopido tahun 2020 agar menanda tangani berkas pencairan 100 persen. Padahal saat itu barang yang dibelanjakan belum ada.

Sebaliknya, dalam kasus bantuan bahan pokok CSR Bank Pembangunan Daerah (BPD) Tolitoli. Rustam Effendi yang saat itu menjabat Kasi Pidsus sama sekali tidak menyentuh adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan CSR.

Rustam Effendi juga dikabarkan mengintimidasi Kepala Dinas Sosial Tolitoli untuk mengarahkan anggaran pengadaan beras untuk warga miskin dilakukan oleh kontraktor yang ia tunjuk. Lalu penyaluran beras itu ia arahkan agar dilakukan oleh salahsatu calon bupati yang ia dukung

Bukan hanya soal laporan -laporan di atas. Tahun 2020 sejumlah kepala desa mengaku diintimidasi oleh Rustam Effendi. Kepala Desa Bajugan salahsatunya yang diintimidasi untuk mengarahkan paket pekerjaan dari dana desa kepada kontraktor yang ia tunjuk.

Rustam Effendi pun disebut -sebut sengaja memanggil dan memeriksa sejumlah kepala desa lantas mengancam jika tidak membantu pasangan Calon Bupati yang ia dukung, maka para kepala desa akan ditetapkan sebagai tersangka

Rustam Effendi juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap bendahara KPU Tolitoli. Dalam penanganan kasus ini nama Rustam Effendi pun menurut sumber terpercaya sempat melakukan intimidasi.

Kejari Tolitoli, Albertinus Napitupulu pernah melakukan pemeriksaan serta mengkaji kasus korupsi KPU Tolitoli ini hingga memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut (SP3).

Keputusan Kejari Tolitoli ini kemudian direspon kembali oleh Rustam Effendi. Diam-diam Rustam Effendi kembali mendesak di Kejaksaan Tinggi Sulteng agar bendahara KPU Tolitoli segera ditahan.

Beredar kabar jika Rustam Effendi ini merupakan anak angkat dari salah satu legislator Senayan RI. Inilah yang dinilai banyak pihak tidak membuatnya jerah meski telah diberhentian dari jabatan struktural dan pembebasan jabatan fungsional Jaksa serta pemindahan dalam jabatan pelaksana pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia. (Armen Djaru