SULTENG,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi (Vermin) akhir dokumen bakal calon DPRD dan bakal calon anggota DPD, Minggu 6 Agustus 2023.

Penyerahan dokumen kepada seluruh partai politik peserta Pemilu dan bakal calon DPD RI ini menandai dimulainya tahap pencermatan. Dokumen berita acara tersebut juga diserahkan kepada Bawaslu Sulteng.

Dari 17 partai politik peserta Pemilu tingkat Sulteng, hanya dua diantaranya yang memenuhi syarat calonnya hingga dite memen syarat (MS). Sedangkan dari total 882 bakal calon legislatif (Bacaleg), hanya 711 yang MS selebihnya yakni 171 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun mengatakan, pihaknya akan mengawasi setiap tahapan lanjutan. Baik itu pada tahapan pencermatan yang berjalan tanggal 6-11 Agustus 2023 maupun tahapan verifikasi kembali pada 12-15 Agustus di KPU Sulteng.

Menurutnya setelah masa pencermatan ini merupakan tahapan yang masih berkaitan dengan administrasi. Karena itu pihaknya akan melakukan pengawasan terkait proses pergantian dari para Parpol, baik menyangkut penggantian calon dalam partai politik maupun daerah pemilihan.

“Sifatnya masih administrasi. Tapi Bawaslu mengawasi pelaksanaan tugas KPU, dalam rangka melaksanakan verifikasi pada tanggal 12-15 Agustus nanti,”jelasnya.

Nasrun menambahkan, dalam tahapan sebelumnya yang dilaksan KPU Sulteng, pihaknya juga telah menyampaikan seluruh catatan -catatan yang menjadi temuan kepada KPU Sulteng (TIM).