SULTENG,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyerahkan dokumen berita acara hasil verifikasi administrasi (Vermin) akhir dokumen bakal calon DPRD dan bakal calon anggota DPD, Minggu 6 Agustus 2023
Penyerahan dokumen dilakukan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dirwansyah Putra serta di dampingi Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas.
Dokumen berita acara diserahkan kepada seluruh partai politik dan bakal calon DPD.
Christian mengungkap, berdasarkan berita acara hasil akhir Vermin terhadap bakal calon legislatif yang diajukan 17 partai politik, masih terdapat sebanyak 171 syarat bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hanya 711 diantaranya yang memenuhi syarat (MS).
Dari 17 partai politik hanya dua yang telah secara penuh memenuhi syarat calonnya yakni partai Gerindra dan Hanura.
Menurutnya sejak penyerahan dokumen berita acara hasil akhir Vermin, maka tahapan pencermatan juga sudah dimulai untuk konektivitas data antara daerah dan pusat.
Christian menjelaskan tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 adalah tahap pencermatan tersebut. Dalam tahapan ini partai dapat melakukan penggantian bakal calon dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
“Setelah itu kami verifikasi lagi sehingga jumlah yang diajukan tetap sama dalam DCS,”jelasnya kepada wartawan.
Christian menyebut penyebab TMS terhadap syarat bakal calon ini umumnya terjadi krena kesalahan NIK. Hal ini menurutnya krusial karena terkait identifikasi kegandaan. Kemudian adanya bakal calon yang berstatus ASN belum pensiun.
Lalu terkait lampiran syarat Ijazah yang dilegalisir. Christian membeberkan ada ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat berwenang. Adapula pengganti ijazah yang dimasukkan tidak sesuai format.
Selain itu juga masalah terkait keterpenuhan bakal calon perempuan dalam setiap daerah pemilihan (Dapil).
“Jadi nanti tanggal 11 dokumennya masuk ke KPU. Setelah itu kita verifikasi lagi dokumen itu. Jika ada penggantian maka otomatis akan menyesuaikan dengan seluruh dokumen syarat di KPU daerah dan pusat,”demikian Christian (TIM).