PALU,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyerahkan hasil akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Palu kepada 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Minggu 6 Agustus 2023 di Kantor KPU Palu.
Penyerahan dokumen hasil akhir vermin ini sekaligus menandai dimulainya pencermatan dan perbaikan terhadap syarat bakal calon yang tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Palu, Idrus menjelaskan, sesuai tahapan yang ada, masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sekaligus perbaikan itu dimulai 6 hingga 11 Agustus 2023.
Pihaknya akan kembali melakukan Vermin dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS pada 12 hingga 15 Agustus 2023. Kemudian penyusunan DCS pada 16-17 Agustus serta pengumuman DCS dimulai 19 hingga 23 Agustus 2023 dan tanggapan masyarakat pada 19 -28 Agustus 2023.
“Jadi kita akan pleno penetapan DCS pada 18 Agustus 2023,”jelas Idrus dalam penyerahan dokumen berita acara hasil Vermin akhir.
Dia meminta Parpol betul-betul harus memperhatikan waktu pencermatan untuk melakukan perbaikan terhadap syarat bakal calonnya. Iapun berharap penghubung Parpol juga rutin menjalin koordinasi kepada pihak KPU Palu.
Berdasarkan hasil vermin akhir, dari 17 Parpol yang mengajukan daftar bakal calon, terdapat sebanyak 7 Parpol yang ditetapkan memenuhi syarat terhadap syarat bakal calonnya. Sedangkan 10 Parpol lainnya masih harus perlu melakukan perbaikan terhadap satu atau dua calon yang syaratnya tidak memenuhi syarat.
Idrus menambahkan salahsatu penyebab syarat bakal calon TMS antara lain terkait kebenaran dokumen ijazah yang dilegalisir serta terkait pemenuhan 30persen keterwakilan perempuan dalam setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Berita acara dokumen hasil akhir vermin syarat bakal calon Anggota DPRD Palu ini juga diserahkan kepada Bawaslu Kota Palu. (TIM).