DONGGALA, CS – Akibat asal-asalan melakukan mutasi guru, dana sertifikasi guru sebesar 9 miliar tidak bisa digunakan dan terbayarkan untuk guru, dana yang berasal dari pemerintah pusat tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Donggala, Moh Taufik, Senin 7 Agustus 2023.
Kata Upik sapaan akrabnya, dana 9 M lebih tersebut tidak bisa diterima oleh guru akibat dari proses mutasi asal-asalan yang dilakuakn eksekutif tanpa data yang jelas.
“Berdasarkan dokumen penjabaran pelaksanaan keuangan tahun anggaran 2022 dana sertifikasi guru itu sebesar 79 M lebih, namun tidak terbayarkan semua, ada 9 M lebih sisa anggaran sertifikasi guru yang tidak tersalurkan” Kata Taufik.
“Ini akibat mutasi guru asal-asalan yang dilakukan eksekutif, mutasi tanpa data akurat, misalnya ada guru di SD Balaesang tadinya mengajar PPKN kemudian dipindahkan ke SDN Sindue, Guru yang tadinya di pindah ke Sindue disana juga ada guru PPKN, akibatnya ada 2 guru mata pelajaran PPKN, sehingga jam mengajar tidak cukup tunjangan sertifikasi hilang, yang dirugikan guru, 9 M lebih dana sertifikasi harus kembali ke kas negara dan menjadi silpa, milik negara bukan daerah tidak bisa di belanja lagi.”ucapnya lagi.
Ditambahkannya Akibat dari tidak terbayarkan dana sertifikasi guru secara keseluruhan (79 m lebih) maka transfer pusat untuk tunjangan guru akan menyesuaikan dengan data yang ada saat.
“Sangat berpengaruh uang yang diberikan pusat 79 M lebih tidak habis digunakan membayar sertifikasi guru, Tahun berikutnya pemerintah pusat akan memberikan dana tunjangan guru berdasarkan realisasi penggunaan anggaran, 9 m tidak selarukan ke Guru-guru”bebernya.
“Kemudian Apa pengaruh terhadap masyarakat atau guru karena tidak menerima tunjangan sertifikasi, maka perputaran uang di Donggala makin kurang, artinya tingkat beli menurun dan bisa mengakibatkan inflasi”tutup calon bupati yang digadang-gadang akan diusung partai Nasdem. (ADK)