Untuk PAD, Muharram Nurdin Desak Pemerintah Buat Regulasi Kendaraan Perusahaan di Pertambangan

SULTENG,CS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan KUA PPAS Tahun 2024 ditargetkan Rp1,9 triliun lebih. Target PAD ini naik 16,85 persen dari tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1,4 triliun lebih.

Jika dibandingkan dengan target tahun 2023 terjadi kenaikan sekitar 16,85persen khusus pos pajak daerah ditarget Rp1,4 triliun atau naik 19,13persen

Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin berpendapat, bila melihat rincian target penerimaan pajak daerah, maka PKB dan BBN-KB menjadi sumber penerimaan paling dominan.

Namun menurutnya jika melihat target kenaikan dan realisasi semester pertama tahun 2023, sesungguhnya khusus untuk PKB dan BBN-KB masih bisa didorong naik dengan ketentuan pemerintah daerah harus membentuk regulasi yang baru.

Baca Juga :  Jalin Kerjasama, BKKBN dan Untad Jajaki KKN Tematik Stunting

Ia menejelaskan potensi itu bisa didapat dari pemakaian kendaraan operasional semua perusahaan tambang yang beroperasi di Sulteng. Karena itu pemerintah daerah harus menerbitkan regulasi agar semua kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Sulteng untuk menggunakan plat kendaraan wilayah Sulteng atau DN.

“Potensi itu sangat besar kalau kita melihat realitas yang ada di lapangan,”kata Muharram Nurdin.

Menurutnya, perusahaan di Kota Palu dan Morowali saat ini masih menggunakan kendaraan yang pajaknya dibayar di luar Sulteng. Padahal sudah seharusnya mereka membayar pajak di Sulteng.

Baca Juga :  Fraksi PKS DPRD Sulteng Terima Sowan Permuja Condrodimuko di Hari Aspirasi

Sehingga kata dia, dengan menerbitkan regulasi pemanfaatan kendaraan di Sulteng, maka secara otomatis daerah akan mendapat peningkatan PAD.

“Kan sangat tidak adil, kendaraan tersebut beroperasi di Sulteng tetapi bayar pajaknya di luar Sulteng,”pungkasnya (TIM).

Pos terkait