DPRD Terbitkan Hasil Peninjauan Lapangan PT TSU, Bagaimana Surat Cikasda Provinsi?

Saat Komisi II DPRD Banggai bersama Tim melakukan peninjauan lapangan di Desa Teku Kecamatan Balantak Utara, Selasa 8 Agustus 2023. (FOTO : Istimewa)

BANGGAI, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai telah menerbitkan hasil peninjauan lapangan, terhadap polemik pendirian pabrik sirtu milik PT Teku Sirtu Utama (TSU) di Desa Teku, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai.

Sebagai mana pada surat yang ditujukan kepada Bupati Banggai, nomor 162/496/DPRD, tertanggal 8 Agustus 2023, menyebutkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai, menyimpulkan tidak adanya temuan dugaan jual beli lahan eks aliran sungai, seperti tertuang dalam 2 poin yakni :

Bacaan Lainnya

Pertama, Sesuai hasil peninjauan lapangan Komisi II DPRD Banggai bersama Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, awak media cetak On Line, bahwa tidak ditemukan fakta dilapangan terkait lokasi / ex jalur sungai yang diperjual belikan oleh kepala desa Teku Kecamatan Balantak Utara.

Kedua, sesuai keterangan Camat Balantak Utara serta masyarakat yang berdomisili disekitar lokasi pertambangan PT Teku Sirtu Utama, bahwa terkait informasi jual beli lokasi ex jalur sungai tidak benar.

Dalam dua poin surat DPRD tersebut, tidak menyinggung adanya surat Dinas Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi dasar normalisasi pelurusan aliran sungai Desa Teku. Yang mana, pasca kegiatan normalisasi pelurusan aliran sungai tersebut, sudah sangat jelas tidak ada pendirian kegiatan yang bernilai usaha.

Sebagaimana pada surat nomor : 610/ 71 / SPDAB-CIKASDA/ 2022, yang ditanda tangani Kepala Dinas Cikasda, Ir. Abd Razak, MT, perihal Persetujuan Penanganan Normalisasi Pelurusan Sungai di Desa Teku, memuat 5 poin ketetapan, seperti pada poin 4 dan 5 yakni :

(poin 4), “Penanganan normalisasi / pelurusan sungai dimaksud semata mata untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut dan surat persetujuan ini tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum-oknum tertentu”.

(poin 5) ” Jika suatu saat terjadi masalah teknis, masalah sosial maupun masalah lainya akibat pelurusan sungai tersebut, maka pemohon harus bertanggung jawab dan penyelesaiannya akan didasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku”.

Dalam kegiatan peninjauan lapangan tersebut juga, perwakilan Dinas Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah, tidak terlihat memberikan klarifikasinya terhadap surat yang dijadikan dasar kegiatan normalisasi pelurusan aliran sungai. Padahal, sudah sangat jelas penegasan apa saja yang ada dalam surat tersebut.

Sebelumnya, perusahaan stone chruser PT. Teku Sirtu Utama yang berlokasi di Desa Teku Kecamatan Balantak Utara, dipolemikkan. Perusahan tersebut ditenggarai berdiri diatas eks aliran sungai dan tidak memiliki Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Dimana,  perusahaan yang diresmikan langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, pada Sabtu 18 Maret 2023, lalu, diduga telah mengalihkan aliran sungai untuk kepentingan pendirian pabrik sirtu.

Tak hanya soal pengalihan aliran sungai saja, sebelumnya juga berkembang informasi yang mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan perusahan penggilingan batu berkapasitas 350 ton perjam tersebut, karena diduga kuat tidak memiliki AMDAL. (AMLIN)

Pos terkait