Usai HUT RI 2023, Pemkot Palu Efektifkan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Terhadap Pelaku Usaha

PALU,CS – Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 40 tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam akan segera dimaksimalkan penerapannya.

Untuk kepentingan ini, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha, Senin, 14 Agustus 2023 di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

50 pelaku usaha yang hadir mewakili pelaku usaha retail, bakkery apotek dan warung makan.

Pertemuan ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tertanggal 25 Juli 2023.

Hadianto Rasyid menyatakan pertemuan ini juga untuk memastikan kembali bahwa pembatasan plastik sekali pakai betul-betul diterapkan oleh para pelaku usaha.

“Sosialisasi ini bukan hanya berjalan dari hari ini. Tapi sebelumnya sudah berjalan. Kita ingin memastikan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan Styrofoam efektif setelah tanggal 17 Agustus 2023 dilaksanakan,” ujar wali kota.

Wali kota mengatakan, plastik menjadi teman sekaligus juga tantangan. Karena plastik merupakan salah satu komponen penyumbang terbesar sampah di Kota Palu.

Bahkan, plastik juga merupakan material yang sangat sulit diurai dan terurai.

“Hampir sebagian besar sampah yang keluar dari drainase kita yang tersumbat, itu hampir sebagian besar adalah plastik. Ini menjadi keluhan bagi kita semua,” ungkap wali kota.

Wali kota mengatakan Pemerintah Kota Palu di bawah kepemimpinannya saat ini berpikir, langkah penertiban dan pengurangan penggunaan plastik sudah harus dimulai secepatnya.

“Karena kalau tidak dimulai, saya khawatir Pemerintah berikutnya memiliki konsen yang sama. Kalau tidak memiliki konsen yang sama, maka ada pembiaran,” kata wali kota.

Dia mencontohkan, beberapa kota besar bahkan negara yang juga menerapkan hal seperti ini. Salah satu contohnya adalah Singapura yang telah menerapkan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dari lima tahun yang lalu.

Begitupun dengan Jakarta yang juga sudah menerapkan hal ini dengan baik dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Langkah ini disebut akan membantu tumbuhnya UMKM yang memanfaatkan daur ulang sampah sebagai pengganti plastik sekali pakai.

Oleh karena itu, Wali kota sangat mengharapkan dukungan dari para pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

“Pastinya hal ini akan menjadi tambahan objek belanja dari para pelanggan kita untuk menggunakan kantongan yang bisa digunakan berkali-kali,” lanjut Wali Kota.

Wali kota juga menambahkan, melalui upaya inilah, Pemerintah Kota Palu berusaha menjadikan Kota Palu sebagai kota yang lebih sehat, lebih rapi, dan kota yang tertata dengan baik berkat kesepahaman dalam bergerak dan berpikir bersama masyarakatnya.

Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir mengatakan, tim terpadu yang ditugasi mengawal Perwali nomor 40 tahun 2021 pada 18 Agustus 2023 nanti sudah harus bekerja untuk memastikan seluruh pelaku usaha dan masyarakat secara umum melaksanakan Perwali dan edaran tersebut.

Pihaknya berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang beralasan bahwa belum ada sosialisasi dari pemerintah terhadap mereka.(TIM).

Pos terkait