Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Duka Laka Bus di KM 14 Kebun Kopi

Suasana penyerahan santunan duka kepada korban lakalantas, di Kebun Kopi Sulteng, Selasa, 15 Agustus 2023. (FOTO : dok Humas Jasa Raharja)

SULTENG, CS – Peristiwa naas kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi KM 14 Jalur Kebun Kopi Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong Selasa sekitar pukul 17:15 wita, yakni mobil minibus isuzu PT Mitra Touna Travel yang bergerak dari arah kota Palu menuju Kabupaten Tojo unauna menabrak sebuah warung dan dua orang yang ada di dalamnya masuk kejurang sedalam kurang lebih 300 meter, yang mengakibatkan 3 penumpang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Pilkada Parimo, Paslon Nizar Rahmatu dan Ardy Kantongi SK Dukungan PKS

Setelah menerima informasi tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Parigi Moutong, Arditya Kurniawan langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan penjaminan terhadap korban luka-luka yang berada di RS Anuntaloko serta Petugas Jasa Raharja Samsat Touna, Alberto  melakukan pendataan ahli waris korban untuk membantu melengkapi kelengkapan dokumen ahli waris yang berdomisili di Kab. Touna dan telah diserahkan melalui mekanisme transfer pada 16 Agustus 2023 langsung ke rekening ahli waris.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Wilayah Kota Parimo Produksi 12 Ton Sampah Perhari

Pemerintah Kabupaten Touna, diwakili oleh Asisten 3 Administrasi Umum, Drs. Syarif Lasawedi, MAP menyatakan turut berduka cita atas musibah yang dialami warga Kabuapaten Touna dan ikut mendampingi Jasa Raharja melakukan penyerahan santunan di rumah duka.

Pada tempat berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto menyampaikan atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Lebih lanjut ia mengatakan, “Ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 dimana sumber dana dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan oleh penumpang ketika membeli tiket angkutan umum yang sah. **

Pos terkait