BANGGAI, CS – Yerdi Siribun mantan Kepala Desa Baruga, Kecamatan Mantoh, yang diberhentikan oleh Bupati Banggai H Amirudin, kembali ngotot mencalonkan diri sebagai kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Informasi yang diterima wartawan ChannelSulawesi.id, melalui salah satu panitia pelaksana penjaringan Pengganti Antar Waktu (PAW) jabatan Kepala Desa Garuga, Yasman Sandung mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi kelengkapan administrasi para bakal calon.
Yasman menambahkan, dari 4 bakal calon yang mengikuti seleksi, hanya kelengkapan administrasi Yerdi Siribun yang masih perlu ditelitikan karena terdapat beberapa kenjanggalan. Sebab, Yerdi pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa oleh Bupati Banggai.
“Hari ini kami dari panitia masih melakukan verifikasi dan klarifikasi ijazah Yerdi. Beberapa panitia sudah berkordinasi ke DPMD dan Dikbud untuk memastikan ijazah yang bersangkutan,” ungkap Yasman.
Setelah melakukan kordinasi dan verifikasi dokumen administrasi ke Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait kelengkapan berkas Yerdi, kata Yasman pihaknya akan melaporkannya kepada Camat Mantoh yang kini dijabat Heri Mantuges.
Camat Mantoh Hari Mantuges yang dimintakan tanggapan via whats app Senin 21 Agustus 2023, belum memberikan klarifikasinya terkait polemik keikutsertaan Yerdi Siribun dalam seleksi tersebut.
Seperti diketahui bersama, Yerdi Siribun yang dilantik pada 8 Desember 2022 sebagai Kepala Desa Garuga, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, terpaksa diberhentikan dari jabatannya pada 19 Desember 2022, oleh Bupati Banggai H Amirudin.
Pemberhentian Kades Garuga, yang merupakan petahana tersebut, setelah Panitia Pilkades Kabupaten Banggai yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan ijazah orang lain dalam pendaftaran calon kades.
Berdasatkan hasil verifikasi data yang dilakukan oleh panitia Pilkades Kabupaten Banggai, terindikasi Yerdi Siribun menggunakan data orang lain. Hasil verifikasi, ditemukan fakta bahwa ijazahnya tidak palsu. Asli, tapi ditemukan fakta bahwa ijazah tersebut milik orang lain yang berasal dari SMPN I Luwuk. (AMLIN)