PAW Tiga Anggota DPRD Donggala Belum Jelas

Kantor DPRD Donggala

DONGGALA, CS – Pelaksanaan prosesi Pengganti Antar Waktu tiga anggota DPRD Donggala yang pindah partai belum mendapat kejelasan.

Gubernur Sulawesi Tengah melalui Biro Pemerintahan, Dahri mengatakan hingga saat sekarang dokumen PAW (pengganti antar waktu) tiga anggota DPRD Syafiah Basir (Hanura), Taufik Burhan (PKB), dan Syafrudin K,(PKB) belum diterimanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya saat dihubungi di ponselnya Senin kemarin jika surat atau dokumen pengusulan proses PAW telah lengkap pasti akan segera di proses.

Baca Juga :  DPRD Donggala Bentuk Pansus LHP BPK

“Belum ada masuk ke saya dibidang pemerintahan proses PAW Anggota DPRD Donggala, mungkin masih sama pak Gubernur itu, kalau sudah disposisi pak Gubernur pasti turun ke kami untuk diproses, pak Gubernur masih di Jakarta,”Katanya, Rabu 23 Agustus 2023

“Syafiah Basir (Hanura), Taufik burhan (PKB), Syafrudin K (PKB) belum ada semua suratnya masuk ke kami bidang pemerintahan, termasuk surat pemberhentian Bupati Kasman lassa dari Mendagri,”ucapnya.

Dikatkataknya lagi proses administrasi PAW itu memakan waktu karena berjenjang tahapannya.

“Masih panjang prosesnya, Kalau sudah turun disposisi Gubernur, pasti turun ke bidang pemerintahan, baru ke biro hukum setelah itu balik ke saya lagi di pemerintahan,”tuturnya.

Baca Juga :  Reses di Desa Walandano, Alex Banjir Aspirasi

Untuk diketahui tercatat menjelang tahun politik ada empat anggota DPRD di PAW karena berpindah partai, tetapi baru Asgaf umar partai Gerindra yang sudah resmi berhenti karena pindah ke Partai Perindo, sedangkan Taufik Burhan anggota partai Fraksi PKB yang berpindah ke Nasdem, Syafrudin K anggota fraksi PKB yang pindah ke PKS, serta Syafiah basir partai Hanura yang pindah ke Nasdem belum menjalani proses PAW. (ADK)

Pos terkait