Di Musda Brigade Manguni, Nathan Sosialisasi Pembatasan Kantong Plastik dan Styrofoam

PALU,CS – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Palu Nathan Pagasongan berharap Musyawarah Daerah (Musda) ke IV Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Palu menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Demikian Nathan mewakili wali kota dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) acara Musda BMI, di Kedai 27 jalan Dewi Sartika Petobo, Sabtu 26 Agustus 2023.

“Saya merasa sangat senang dan terhormat bisa berada di tengah-tengah saudara-saudara sekalian dalam acara yang begitu berarti ini,”katanya.

Musyawarah kata Nathan adalah momen yang penting dalam upaya memelihara, melestarikan, dan mengembangkan kearifan lokal dan budaya adat di kota palu.

Karena adat dan budaya adalah identitas yang melekat pada warga Palu. Dimana mereka memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk karakter serta menjaga keharmonisan masyarakat.

Dewan pimpinan daerah BMI menurutnya sebagai wadah yang menghimpun para pemangku adat dan budaya di Kota Palu. BMI memiliki peran yang sangat strategis dalam memajukan upaya pelestarian dan pengembangan adat dan budaya lokal.

$Melalui musyawarah ini, kita dapat merumuskan langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut,”ujarnya.

Ia berharap Musda membuka diskusi yang produktif, pertukarkan ide, dan bersama-sama mencari solusi untuk tantangan-tantangan yang dihadapi dalam upaya pelestarian budaya dan adat di Kota Palu.

“Saya berharap hasil dari musyawarah adat ini dapat menjadi panduan yang berharga bagi langkah-langkah ke depan dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya kita,”paparnya.

Nathan dalam kesempatan ini menyosialisasikan upaya Pemkot Palu untuk pembatasan dalam penggunaan kantong plastik.

Pemkot Palu telah mengintensifkan upaya pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan styrofoam dalam kegiatan sehari-hari masyarakat.

Terhadap hal ini Wali Kota Palu Hadianto Rasyid telah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang pembatas penggunaan kantong plastik sekali pakai dan styrofoam yang dikeluarkan 25 Juli 2023.

Edaran wali kota ini mengatur sejumlah hal terkait kegiatan masyarakat dalam penggunaan kantong plastik.

Dan sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Emtri Endoh Turang menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Musda ini sesuai SK DPD BMI Kota Palu.

Untuk sumber dana anggaran dari kegiatan pelaksanaan ini adalah Partisipasi Pengurus dan anggota BMI se kota Palu.

Partisipasi dan donatur dan sumbangan yang tidak mengikat, Dukungan dana Pemerintah daerah.

Ia berterima kasih kepada seluruh donatur yang telah membantu panitia dalam acara Musda Adat IV BMI Kota Palu.

“Saya selaku ketua panitia acara berterima kasih banyak kepada para tamu undangan yang telah memberikan kontribusinya terhadap acara Musda adat IV BMI kota Palu,”ujarnya.

Hadir pula pejabat dari TNI dan Polri serta anggota DPRD Provinsi Sulteng (**).

Pos terkait