TOLITOLI,CS – Jajaran Polsek Dampal Utara Kabupaten Tolitoli akhirnya menghentikan petualangan Kisman (38) dalam melakukan aksi kriminalnya. Kisman merupakan seorang residivis perkara pencurian.
Kisman kembali ditangkap, Selasa 22 Agustus 2023 silam karena laporan pencurian yang dialami warga. Ia juga kerap beraksi dibeberapa tempat di Tolitoli termasuk di salah satu SPBU.
Pelaku dilaporkan pernah melakukan pencurian di Desa Banagan, Senin 31 Juli 2023 silam disalahsatu rumah warga. Aksinya membuat korban mengalami kerugian puluhan juta.
Atas dasar laporan polisi pada 1 Agustus 2023, Kapolsek Dampal Utara Ipda Syaharudin memimpin langsung anggotanya bergerak ke arah Dusun Leboran sekitar 10 kilometer ke arah timur dari Makopolsek Dampal Utara pada Selasa 22 Agustus 2023. Pihaknya kata Syaharudin mendapat info jika pelaku berada di dusun tersebut.
Dalam proses penangkapan, Kisman sempat berusaha kabur dengan cara melompat ke laut ketika melihat polisi karena saat penangkapan Kisman memang berada tepat di tebing pada salahsatu ruas Jalan Trans Sulawesi.
Aksi nekat Kisman melompat ke laut inipun sontak membuat Kapolsek Dampal Utara, Syaharudin dengan sigap ikut terjun ke laut lalu mengejarnya agar tidak hilang bersembunyi di celah-celah tebing.
Aksi kejar-kejaran ini berakhir ketika Kapolsek akhirnya melepas tembakan peringatan yang membuat pelaku menyerahkan diri
Setelah ditangkap, pelaku kemudian digiring ke Makopolsek Dampal Utara untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Kanit Reskrim Aiptu Andrianus Tamapipe.
Berdasarkan pengembangan yang diperoleh polisi’, Kisman ternyata tidak bergerak sendiri dalam melakukan aksi pencurian. Dia dibantu temannya yang bernama Darlis (34) yang tinggal di Kota Tolitoli.
Atas informasi itu, Kapolsek segera memerintahkan Wakapolsek Ipda Rio Datuamas untuk menangkap Darlis di Kota Tolitoli. Tepatnya di Jalan Samaran Panggaesar Kelurahan Baru pada esoknya yakni Rabu 23 Agustus
Syaharuddin mengatakan berdasarkan bukti yang cukup ke-dua tersangka telah melakukan tindak pidana “Pencurian”, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3e,5e KUHP yang terjadi Senin 31 Juli 2023 di Jalan Trans Sulawesi Dusun Bantoli Desa Stadong Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli.
Keduanya juga pernah melakukan aksi yang sama di beberapa kecamatan lain di wilayah hukum Polres Tolitoli
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan saat ini kedua pelaku sudah kami kerangkeng di Polsek Dampal Utara,”demikian Kapolsek (Armen Djaru).