Satgas PPKS USN Kolaka Ajak Mahasiswa Baru Cegah Kekerasan Seksual

Anggota Satgas PPKS USN Kolaka, Anis Ribcalia Septiana menjelaskan bahaya kekerasan seksual di lingkungan kampus kepada mahasiswa baru FISIP USN Kolaka di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu 6 September 2023. (FOTO: Satgas PPKS USN Kolaka)

KOLAKA, CS – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menyosialisasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada mahasiswa baru di kampus tersebut, Rabu-Kamis (6-7/9/2023). Sosialisasi berlangsung pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di lingkungan kampus, Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Anggota Satgas, Anis Ribcalia Septiana mengatakan sebagai bagian dari unsur civitas akademika, mahasiswa berkewajiban mengetahui dan memahami perihal kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  DPRD Donggala Gelar Paripurna Laporan Banggar atas Ranperda APBD Tahun 2021

Dosen Ilmu Administrasi Publik ini mengatakan Indonesia saat ini darurat kekerasan seksual sehingga diperlukan upaya bersama semua pihak untuk bisa mencegah tindak kejahatan ini. Peran mahasiswa strategis dalam mencegah tindak kejahatan ini.

Peserta sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Sembilanbelas November, Kolaka.(FOTO: Satgas PPKS USN Kolaka)

Ia kemudian memperkenalkan definisi kekerasan seksual dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk bagaimana cara mencegahnya. Mahasiswa juga tak perlu takut untuk melaporkan jika melihat, mendengar atau menjadi korban kekerasan seksual di dalam kampus.

“Intinya kita ingin kampus kita ini, Universitas Sembilanbelas November Kolaka bebas kekerasan seksual,” tegas Anis.

Materi ini menyita perhatian mahasiswa baru. Sejumlah pertanyaan kemudian dilontarkan kepada pemateri.  “Apakah kalau kami melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi, identitas pelapornya dirahasiakan?” tanya seorang mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USN Kolaka.  Menurut Anis,  salah satu kode etik Satgas PPKS adalah menjaga kerahasiaan pelapor, terlapor, dan korban.

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD Sigi dalam Proses

Pertanyaan lain terkait sanksi untuk pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dijelaskan Anis bahwa sanksi paling berat untuk dosen atau tenaga kependidikan yang terbukti adalah pemecatan. Adapun mahasiswa yang terbukti sebagai pelaku akan diberhentikan atau drop out (DO).

Selain mengenai kekerasan seksual,  dua hal penting yang diwanti-wanti kepada mahasiswa baru dalam PKKMB tersebut adalah soal perundungan dan intoleransi. Kedua hal ini harus dihindari untuk menciptakan suasana kehidupan akademik yang sehat.

Pantauan ChannelSulawesi.id, sosialisasi yang dilakukan Satgas PPKS USN Kolaka berlangsung terpisah. Sosialisasi kepada mahasiswa baru FISIP dihelat pada Rabu (6/9/2023), dan kepada mahasiswa baru Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga :  Kadin Morowali Sumbang 1,5 Ton Beras untuk Korban Gempa Sulbar

Walaupun belum lama terbentuk, Satgas PPKS USN Kolaka sudah gencar melakukan sosialisasi dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada penerimaan mahasiswa baru. Langkah Satgas ini sejalan dengan komitmen Rektor USN Kolaka, Nur Ihsan, agar kampus merah maron itu bisa bebas dari kekerasan seksual. (DAR)

Pos terkait