TOLITOLI,CS – DPRD Tolitoli mengundang sejumlah perusahaan untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Agenda yang sudah berlangsung seminggu belakangan ini membahas terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Perusahaan dalam kaitan ini punya kewajiban mengeluarkan dana dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 3persen dari keuntungannya.

Dana CSR perusahaan umumnya diberikan kepada masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan bersangkutan. CSR biasanya juga diberikan bagi pemangku kepentingan.

Ketua DPRD Tolitoli Randi Saputra mengatakan sudah ada beberapa perusahaan yang hadir dalam RDP. Pihaknya jelas Randi ingin menggali informasi apakah kewajiban perusahaan itu sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan

“Karena CSR merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang diberikan perusahaan kepada semua pihak. Sebagai wakil rakyat kami bertanggung jawab menagih itu,”tegas Randi, Selasa 19 September 2023.

Untuk kepentingan ini, Randi menegaskan pihaknya akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pertemuan RDP berikutnya jika masih saja ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSP tersebut.

“DPRD berniat hadirkan APH dalam dengar pendapat yang ke sekian kalinya,”tegasnya.

Sejauh ini ungkap Randi terdapat sebanyak 17 perusahan yang diundang dalam RDP.

“Namun masih ada dua di antaranya yang tidak hadir memberikan informasi terkait pendapatan mereka,”tandasnya.

Anggota DPRD Tolitoli Mubarak dari Fraksi PAN menyatakan pemanggilan terhadap perusahaan hadir dalam RDP adalah untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban itu sesuai Undang -Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 yang menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik.

Dari situ Menurut Mubarak, maka dana CSR perusahaan dikeluarkan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Meskipun demikian, dana CSR wajib tetap dikeluarkan dengan perhitungkan dan dianggarkan perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran sebagaimana Hal ini dalam UU 40 tahun 2007 pasal 47 ayat 2.

Oleh sebab itu, Mubarak berharap ada itikad baik perusahaan terhadap TJSP tersebut.

Dia menambahkan CSR perusahaan di beberapa daerah lain diberikan untuk membangun jalan kantong produksi pertanian sehingga tidak membebani APBD.

Ia menyebut perusahaan di Tolitoli sebenarnya bisa memanfaatkan CSR-nya sesuai dengan kondisi tertentu. Contohnya saat ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomala tengah melak perbaikan saluran pipa yang rusak karena usia.

“Jika perusahaan peduli dana CSR nya bisa diperuntukkan rehabilitasi pipa air PDAM yang yang ini terjadi kebocoran akibat dimakan usia puluhan tahun. Meskipun PDAM adalah BUMD, kan bisa saling menopang,”saran Mubarak Samsudin

Apalagi menurutnya saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2019 yang mengatur hal itu.(Armen Djaru)