Pantia Pengarah Urai Dasar Hukum Muktamar Besar XI Alkhairaat

PALU,CS – Ketua Panitia Pengarah Muktamar Besar XI Alkhairaat Djamaluddin Mariandjang menekan pentingnya mematuhi hukum dan nilai-nilai organisasi dalam menjalankan muktamar besar.

Hal ini ditegaskan Djamaluddin Mariandjang saat konferensi Pers, Rabu 20 September 2023.

Djamaluddin Mariandjang menyebut, pijakan pelaksanaan Muktamar Besar Alkhairaat adalah Pasal 26 dalam Anggaran Dasar Alkhairaat.

“Pasal ini menjadi penekanan yang kuat dalam menentukan arah gerak organisasi Alkhairaat. Sehingga kami mengingatkan bahwa Alkhairaat adalah sebuah organisasi masyarakat yang tunduk pada undang-undang ormas yang berlaku,” tegasnya.

Undang-undang ormas terakhir, yang disahkan pada tahun 2016, memiliki Pasal 30 yang menegaskan bahwa norma-norma organisasi masyarakat harus tercermin dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Libatkan Perumda, 5 Perusahaan Teken MoU Berinvestasi di KEK Palu

Dalam perspektif hukum, Dr. Djamaluddin Mariandjang menjelaskan bahwa keberlakuan anggaran dasar Alkhairaat sejalan dengan keberlakuan undang-undang ormas.

“Ini berarti bahwa anggaran dasar Alkhairaat, yang ditetapkan oleh organisasi itu sendiri, adalah suatu kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh anggota. Oleh karena itu, pelaksanaan Muktamar Besar menjadi bagian integral dari kewajiban organisasi ini,” jelas Djamaluddin Mariandjang.

Dia dengan tegas menyatakan bahwa tidak melaksanakan Muktamar Besar berarti melawan peraturan hukum yang berlaku, yaitu undang-undang ormas.

Ia menekankan bahwa Muktamar harus dilaksanakan, tanpa pandang bulu, untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan menjamin kelancaran organisasi.

Baca Juga :  Wali Kota Palu Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Satu Raperda

Selain itu, Djamaluddin juga mengupas tentang norma-norma lain yang terdapat dalam anggaran dasar Alkhairaat, termasuk pemilihan pengurus besar dan prinsip-prinsip kepemimpinan dalam organisasi ini.

Ia menjelaskan perbedaan Alkhairaat dengan organisasi lain seperti Muhammadiyah atau NU. Di Alkhairaat, ketua utama, sebagai tonggak kepemimpinan, tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi ditetapkan karena posisinya yang unik dan penting dalam organisasi.

Djamaluddin menggambarkan sejarah unik Alkhairaat, yang dimulai dari pengembangan pendidikan oleh Guru Tua.

“Organisasi ini tidak didirikan oleh tokoh-tokoh dengan basis kuat di masyarakat atau pesantren seperti Muhammadiyah atau NU. Hal ini menciptakan dinamika kepemimpinan yang berbeda, di mana Alkhairaat memiliki pola kepemimpinan yang unik dan mengakui peran sentral Guru Tua dalam perjalanannya,”pungkasnya(**).

Pos terkait