SULTENG,CS – DPRD Sulteng menyosialisasikan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Rabu 20 September 2023 di Ruang Lotus Swissbell Hotel Silae Palu.
Sosialisasi dihadiri Anggota Baperperda Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sonny Tandra, Aminullah BK dan MohNur dg Rahmatu serta Tenaga Ahli Baperperda DPRD Sulteng, Salam Lamangkau dan OPD terkait.
Wiwik Jumatul Rofi’ah mengemukakan rancangan Propemperda 2024 berisi antara lain;
Raperda tentang kerja sama daerah untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta pengoptimalan potensi daerah melalui kerjasama daerah sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020.
Raperda tentang desa adat terkait kedudukan, status dan penetapan desa adat, penataan desa, unsur pokok desa adat, susunan organisasi dan lembaga adat sebagaimana dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan juga Permendagri Nomor 1 tahun 2017.
Raperda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat, sebagaimana UU Nomor 6 tahun 2023 dan juga PP Nomor 58 tahun 2016.
Lalu Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, sebagaimana UU Nomor 40 tahun 2011 dan juga Permendagri Nomor 12 tahun 2019.
Raperda tersebut kata Wiwik merupakan Raperda prakarsa inisiatif Komisi-I DPRD Sulteng.
Moh Nur dg Rahmatu dalam rapat ini mengemukakan Raperda Inisiatif prakarsa Komisi-II DPRD Sulteng, masing-masing Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/sr.140/2/2011.
Raperda tentang penyelenggaraan jasa labuh jangkar sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sonny Tandra menyampaikan Raperda inisiatif prakarsa Komisi-III DPRD Sulteng, antara lain, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang jasa konstruksi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Raperda tentang perubahan Perda nomor 16 Tahun 2014 tentang sungai sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 38 Tahun 2011.
Selanjutnya Aminullah BK mengemukakan Raperda inisiatif prakarsa Komisi-IV DPRD Sulteng masing-masing Raperda tentang perlindungan hak asasi perempuan di sektor pertambangan sesuai UU Nomor 7 Tahun 1984.
Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 65 Tahun 2013 serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Lalu ada jug Raperda inisiatif prakarsa DPRD Sulteng tentang Raperda keolahragaan daerah sesuai dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian Raperda inisiatif prakarsa Pemda Provinsi Sulteng yakni terkait tentang penyelenggaraan pendidikan Sulteng sesuai dalam UU Nomor 20 Tahun 2003.
Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 30 Tahun 2021.
Dan Raperda tentang lanjut usia terlantar sebagaimana Perpres Nomor 88 Tahun 2021 dan juga PP Nomor 2 Tahun 2018.
Moh Nur dg Rahmatu meminta pihak terkait memberikan masukan dan proaktif dalam penyusunan Raperda. Dengan begitu Perda yang akan ditelorkan nanti dapat berorientasi pada peningkatan PAD dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.
Sonny Tandra menekankan bahwa begitu banyak Perda yang dibuat akan tetapi tidak memiliki Pergub. Sejatinya kata Sonny sebuah Perda harus dikuatkan Pergub. Karena jika tidak, Perda tersebut tentunya sangat merugikan.
Menurutnya dalam pembuatan sebuah Perda akan mengeluarkan biaya atau anggaran. Jika ada OPD terkait tidak bisa mengimplementasikan Perda tersebut melalui Pergub, maka lebih baik jauh sebelum pembentukan Perda tersebut harus segera dihentikan.
“Karena setiap Perda yang kita bentuk ada biaya atau anggaran yang cukup besar yang terpakai, dan sungguh sangat disayangkan pada akhirnya Perda tersebut tidak terlaksana,”ujarnya.
Dan kata Sony, jika ada Perda atau Pergub yang sudah tidak digunakan atau sudah kadaluarsa, maka sebaiknya Perda itu dicabut. Apalagi jika ada sebuah Perda yang sampai saat ini belum juga memiliki Pergub, maka sekiranya OPD terkait dapat melakukan penertiban. (**).